Pemkab Gresik Siapkan Perbup Untuk Kembali ke Sekolah

RAPAT PERSIAPAN: Bupati Gresik Sambari saat memimpin rapat persiapan pembelajaran tatap muka di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik lantai IV pada Selasa (24/11/2020) - Pemkab Gresik Siapkan Perbup Untuk Kembali ke Sekolah
RAPAT PERSIAPAN: Bupati Gresik Sambari saat memimpin rapat persiapan pembelajaran tatap muka di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik lantai IV pada Selasa (24/11/2020).

Gresik, SERU.co.id – Mempersiapkan pembelajaran tatap muka  yang bakal dilaksanakan mulai Januari 2021, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto mengundang Forkopimda Gresik, para kepala sekolah dan ketua komite sekolah serta OPD yang membawahi pendidikan untuk berdiskusi dalam satu forum.

Acara diskusi dilaksanakan di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik lantai IV, Selasa (24/11/2020). Saat membuka kegiatan, Bupati Sambari bertekad tetap akan memulai pendidikan tatap muka pada awal semester Januari 2021.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah sejak awal merencanakan pembelajaran tatap muka ini meski saat itu belum ada ketentuan dari pemerintah pusat. Kami sudah mengundang berbagai institusi terkait hal itu. Mungkin kami satu-satunya Pemerintah Kabupaten yang sudah merencanakan lebih dulu dengan Menyusun konsep Perbup,” tandas Sambari.

Dalam merencanakan pembelajaran tatap muka ini, tim hukum Pemkab Gresik tengah mempersiapkan konsep peraturan bupati (Perbup) untuk didiskusikan antara Forkopimda, lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD sampai SMTA, komite sekolah serta para pimpinan OPD yang membawahi pendidikan di Gresik. Satu persatu pasal dibacakan untuk mendapat masukan dan persetujuan.

Seperti yang disampaikan Bupati, untuk memulai pembelajaran tatap muka yang sangat perlu disiapkan sarana dan prasarananya. Pengaturan siswa yang masuk sesuai kapasitas serta bangku yang ada dalam ruang kelas.

“Kewajiban sekolah untuk melaksanakan sarana prasarana tersebut mulai dari pengaturan dan penyiapan kebersihan kelas termasuk penyemprotan dengan desinfektan. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta pengaturan menjaga jarak antar siswa,” kata Bupati

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya diikuti oleh 50% murid maksimal 16 murid pada setiap kelompok. Setiap sesi pembelajaran hanya 3 jam tanpa ada istirahat dan 3 hari dalam seminggu. Maksudnya setiap kelompok efektif belajar 2 hari dan satu hari mengerjakan tugas. Selanjutnya berganti kelompok yang lain.

“Karena belajar selama 3 jam tanpa istirahat, jadi setiap siswa harus sudah sarapan dari rumah karena tidak diperkenankan membawa makanan. Siswa hanya boleh membawa minuman. Penjualan makanan dan minuman di lingkungan sekolah tidak diperkenankan. Siswa juga tidak diperkenankan naik kendaraan umum,” kata Bupati.

Kebijakan untuk para guru, Bupati meminta agar seluruh guru yang mengajar di Kabupaten Gresik harus berdomisili Gresik. “Kami sarankan guru yang dari luar kota untuk kost di Gresik. Kalaupun terpaksa, kami mewajibkan untuk rapid test, swab dan pemeriksaan lainnya untuk memastikan para guru tersebut sehat saat mengajar di Gresik,” tandas Sambari.

Bupati juga tidak melarang apabila ada orang tua murid yang melengkapi sedemikian rupa atas putera puterinya yang belajar misalnya ada orang tua yang menambah jaket serta pakaian pelindung yang lain. namun demikian, Bupati juga mewanti-wanti agar pakaian seragan sebagai identitas sekolah juga harus dipakai.

“Kami juga tidak melarang apabila ada orang tua yang keberatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan lebih menginginkan daring. Terutama bagi siswa yang sekolahnya melewati wilayah tertentu berzona merah,” kata Bupati.

Bahkan Bupati siap menutup kembali sekolah apabila sekolah tersebut ada klaster baru atau salah satu murid dan gurunya terkonfirmasi positif covid-19. Penutupan sekolah juga dilakukan apabila zona merah kembali melanda. (sgg/ono)

KEMBALI KE SEKOLAH
  • Diikuti 50% Murid; maksimal 16 murid
  • Setiap sesi pembelajaran hanya 3 jam tanpa ada istirahat
  • Berlangsung 3 hari dalam seminggu
  • Siswa Tidak Boleh Bawa Makanan, Hanya Minuman
  • Dilarang Penjual makanan di area sekolah
disclaimer

Pos terkait