Jakarta, SERU.co.id – Presiden Jokowi baru saja memimpin rapat terbatas mengenai penanganan corona dan libur cuti bersama akhir tahun 2020. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, dalam ratas tersebut, Jokowi meminta ada pengurangan jumlah libur di akhir tahun.
“Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” kata Muhadjir saat memberikan konferensi pers usai ratas di Istana Merdeka, Senin (23/11).
Namun, Muhadjir belum merinci berapa jumlah pengurangan yang diminta oleh Jokowi. Tadinya pemerintah merencanakan cuti bersama dalam libur akhir tahun. Libur Natal dan Tahun Baru 2020 akan digabung dengan cuti bersama Lebaran yang diundur.
Jokowi juga memerintahkan menteri-menteri terkait untuk segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas pengurangan libur akhir tahun dan pengganti cuti bersama Lebaran.
“Beliau memerintahkan supaya segera ada rakor yang dilakukan Kemenko PMK dan Kementerian/Lembaga terkait terkait masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri,” kata Muhadjir.
Sebelumnya, libur panjang akhir tahun 2020 menjadi sorotan pemerintah karena pandemi COVID-19 masih terus terjadi. Antisipasi terus dilakukan pemerintah agar tidak menimbulkan klaster penularan corona.
Belajar dari pengalaman libur-libur panjang sebelumnya, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo berulang kali mewanti-wanti masyarakat tidak bepergian pada saat libur panjang. Sebab, angka positif corona berpotensi akan naik.
Dan jika penambahan kasus covid-19 terus meningkat, Doni membuka kemungkinan akan merekomendasikan libur panjang akhir tahun diperpendek atau bahkan ditiadakan.
“Satgas masih mengikuti perkembangan satu minggu yang akan datang, apakah dampak libur panjang ini signifikan terjadinya kasus atau memang sudah semakin baik masyarakat dalam menerapkan liburan yang aman, nyaman, tanpa kerumunan,” beber Doni, Minggu (15/11).
“Tetapi apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September lalu, maka rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” tutup Doni.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, permintaan presiden tersebut, sebab mengkhawatirkan angka kasus covid-19 kembali meningkat. Jika hal tersebut terjadi, maka aktivitas ekonomi juga akan kembali melemah.
“Kita tidak hanya lihat satu sisi tapi semuanya. Aspek kesehatan ekonomi kegiatan usaha dan lain-lain. Ini yang dimaksudkan oleh Presiden apakah jumlah hari kerja atau libur panjang dalam suasana covid menimbulkan dampak unintended, yakni jumlah kasus meningkat, tapi aktivitas ekonomi tidak terjadi kenaikan,” papar Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan soal libur akhir tahun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), pada Mei 2020 lalu.
Pemerintah juga telah mengeluarkan SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SKB yang dikeluarkan pada September ini, ditandatangani oleh 3 Kementerian yang sama. Dalam SKB tersebut, terdapat total libur sebanyak 11 hari, tanpa jeda. (hma/rhd)