Pemerintah Serahkan Wewenang Sekolah Tatap Muka ke Pemda

Sekolah New Normal - Pemerintah Serahkan Wewenang Sekolah Tatap Muka ke Pemda
Sekolah New Normal. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai keputusan penyelenggaraan pembelajaran sekolah tatap muka di tengah pandemi covid-19, semester genap, yang dimulai awal 2021 mendatang. SKB ini disepakati oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

SKB tersebut menyatakan, wewenang penuh atas kebijakan izin pembelajaran tatap muka diberikan penuh kepada pemerintah daerah/ kanwil/ kantor Kemenag. Sebab, pihak-pihak tersebut merupakan yang paling memahami kondisi di daerahnya. 

Bacaan Lainnya

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim, dilansir dari pers rilis, Jumat (20/11/2020). 

Mendikbud menegaskan, jika nantinya sekolah tatap muka diselenggarakan, Pemda harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan dan menekan angka penyebaran covid-19. Nadiem juga meminta, Pemda untuk mempertimbangkan kondisi pandemi sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka. 

Selain itu, Nadiem juga menyatakan, para orang tua memiliki hak penuh dalam menentukan izin terhadap anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Jika orang tua tak memberikan izin, maka siswa dapat melanjutkan pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing. 

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” tegas Nadiem. 

Dalam Siaran Pers Kemendikbud menyebutkan, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Pemda untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka, antara lain: lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya; kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan; kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. 

Selain itu, pertimbangan akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik. Faktor lainnya adalah mengenai fasilitas layanan pendidikan, transportasi yang aman, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga, dan kondisi geografis daerah. (hma/rhd)

Pos terkait