Tujuh Kuasa Hukum LBH FT Datangi Polres Gresik

Tujuh Kuasa Hukum LBH FT Datangi Polres Gresik
Tujuh Kuasa Hukum LBH FT Datangi Polres Gresik
Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan

Gresik, SERU.co.id – Tujuh  kuasa hukum dari LBH Fajar Trilaksana (FT), ditunjuk oleh M.Arifin dan Ernawati, warga Desa Sidokumpul Kecamatan Bungah, untuk mendampingi kasus anaknya, Akhmad  Arinal Hakim (13), yang menjadi korban dugaan pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kubangan eks galian c, di area sekitar Bukit Jamur, Desa Bungah Kecamatan pekan lalu.

Ketujuh lawyer ini adalah Andi Fajar Yulianto, S.H.,M.H, Achemat Yunus, S.H., M.H, Yanto, S.H, Subandi, S.H., M.H, Budi Suprayitno, S.H, dan Aminatus. Z, S.H.

Bacaan Lainnya

Senin (9/11/2020), tiga dari tujuh lawyer tersebut yakni Andi Fajar Yulianto, Subandi, dan Rudi Suprayitno mendatangi  Polres Gresik.

Subandi, yang juga Wakil Ketua LBH Fajar Trilaksana, mengungkapkan, kedatangannya ke Polres Gresik untuk mengkonfirmasi kejelasan tindak lanjut penanganan perkara dugaan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya (Akhmad Arinal Hakim). “Kami meminta penanganan penyidik benar-benar profesional, ” ujar Subandi.

Menurut Subandi, kedatanganya bersama Andi Fajar Yulianto  dan Rudi Suprayitno  untuk konfirmasi jumlah tersangka. “Sebetulnya kami konfirmasi kejelasan jumlah tersangka karena saat awal muncul berita sempat terekspos media diduga pelakunya 3 orang,” ungkapnya.

Namun, lanjut Subandi, saat Polres rilis  kasus tersebut ternyata yang ditetapkan tersangka hanya 2 orang. “Terus yang  satunya  kemana,” cetusnya.

Subandi mengaku saat menghadap Kanit Pidum Polres dijelaskan hanya 2 tersangka yang memenuhi unsur,  karena tidak memakai kisaran suara masyarakat.

Sebagai kuasa hukum korban dari LBH FT, Subandi  mendesak Polres Gresik untuk lebih detail terkait motif  pembunuhan. “Sehingga menjadi terang benderang  perkara pembunuhan tersebut, sehingga lebih mempertegas pemberatan adanya dugaan penganiayaan, penyiksaan, perampasan Handphone hingga pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat bocah berjenis kelamin laki-laki dengan kedua tangan dan kaki terikat ditemukan di kubangan eks galian c, sekitar Bukit Jamur, Desa Bungah Kecamatan Bungah, Jumat (30/10/2020), petang.

Korban pembuhunan diperkirakan usia 12-14 tahun saat ditemukan mengenakan baju koko lengan pendek dan sarung berwarna coklat.

Mayat korban kali pertama diketahui saksi Nur Amin Grobokan (15), dan Solahudin Ahmad Pahami (16), Santri pondok pesantren (Ponpes) Darul Islam Tegal Joyo, Desa Bungah, Kecamatan Bungah. Kedua santri ketika itu tengah mencari mangga di sekitar area eks  tambang  sekitar Bukit Jamur.

Penemuan mayat Mr X menggemparkan warga Desa Bungah. Begitu tahu kabar penemuan mayat, mereka berbondong-bondong ke lokasi untuk melihat kondisi korban pembunuhan. (sgg/ono)

Pos terkait