Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan
Gresik, SERU.co.id – Tujuh kuasa hukum dari LBH Fajar Trilaksana (FT), ditunjuk oleh M.Arifin dan Ernawati, warga Desa Sidokumpul Kecamatan Bungah, untuk mendampingi kasus anaknya, Akhmad Arinal Hakim (13), yang menjadi korban dugaan pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kubangan eks galian c, di area sekitar Bukit Jamur, Desa Bungah Kecamatan pekan lalu.
Ketujuh lawyer ini adalah Andi Fajar Yulianto, S.H.,M.H, Achemat Yunus, S.H., M.H, Yanto, S.H, Subandi, S.H., M.H, Budi Suprayitno, S.H, dan Aminatus. Z, S.H.
Senin (9/11/2020), tiga dari tujuh lawyer tersebut yakni Andi Fajar Yulianto, Subandi, dan Rudi Suprayitno mendatangi Polres Gresik.
Subandi, yang juga Wakil Ketua LBH Fajar Trilaksana, mengungkapkan, kedatangannya ke Polres Gresik untuk mengkonfirmasi kejelasan tindak lanjut penanganan perkara dugaan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya (Akhmad Arinal Hakim). “Kami meminta penanganan penyidik benar-benar profesional, ” ujar Subandi.
Menurut Subandi, kedatanganya bersama Andi Fajar Yulianto dan Rudi Suprayitno untuk konfirmasi jumlah tersangka. “Sebetulnya kami konfirmasi kejelasan jumlah tersangka karena saat awal muncul berita sempat terekspos media diduga pelakunya 3 orang,” ungkapnya.
Namun, lanjut Subandi, saat Polres rilis kasus tersebut ternyata yang ditetapkan tersangka hanya 2 orang. “Terus yang satunya kemana,” cetusnya.
Subandi mengaku saat menghadap Kanit Pidum Polres dijelaskan hanya 2 tersangka yang memenuhi unsur, karena tidak memakai kisaran suara masyarakat.
Sebagai kuasa hukum korban dari LBH FT, Subandi mendesak Polres Gresik untuk lebih detail terkait motif pembunuhan. “Sehingga menjadi terang benderang perkara pembunuhan tersebut, sehingga lebih mempertegas pemberatan adanya dugaan penganiayaan, penyiksaan, perampasan Handphone hingga pembunuhan berencana,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mayat bocah berjenis kelamin laki-laki dengan kedua tangan dan kaki terikat ditemukan di kubangan eks galian c, sekitar Bukit Jamur, Desa Bungah Kecamatan Bungah, Jumat (30/10/2020), petang.
Korban pembuhunan diperkirakan usia 12-14 tahun saat ditemukan mengenakan baju koko lengan pendek dan sarung berwarna coklat.
Mayat korban kali pertama diketahui saksi Nur Amin Grobokan (15), dan Solahudin Ahmad Pahami (16), Santri pondok pesantren (Ponpes) Darul Islam Tegal Joyo, Desa Bungah, Kecamatan Bungah. Kedua santri ketika itu tengah mencari mangga di sekitar area eks tambang sekitar Bukit Jamur.
Penemuan mayat Mr X menggemparkan warga Desa Bungah. Begitu tahu kabar penemuan mayat, mereka berbondong-bondong ke lokasi untuk melihat kondisi korban pembunuhan. (sgg/ono)