Jakarta, SERU.co.id – BPJS Kesehatan meminta peserta dari golongan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) untuk mendaftar ulang, mulai 1 November 2020. Hal ini ditujukan bagi peserta yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pendaftaran ulang ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga. Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, registrasi ulang diperlukan sebab sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK. Jika peserta tak melakukan registrasi ulang, maka kartu akan dinonaktifkan sementara.
“Per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan program registrasi ulang (Gilang) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja karena datanya belum terisi dengan NIK,” kata Iqbal, dilansir dari CNN Indonesia.
Iqbal menjelaskan, peserta yang perlu melakukan registrasi ulang, hanya peserta dari golongan JKN-KIS segmen PPU PN dan BP, yang belum melengkapi NIK. Peserta dapat mengecek status kepesertaannya melalui sejumlah cara, yaitu:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK
Jika muncul pemberitahuan registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK. Adapun, cara untuk melakukan registrasi ulang adalah:
- Melalui petugas BPJS SATU! Yang ada di rumah sakit.
- Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu.
Peserta yang akan melakukan registrasi ulang, diwajibkan membawa KTP/KK dan kartu peserta KIS. Data yang diperbaharui akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Dalam program ini, BPJS bekerja sama dengan sejumlah instansi yaitu, PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI. Hal ini guna mendorong peserta untuk mengecek status kepesertaannya dan melakukan registrasi ulang.
“Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui program Gilang dari BPJS Kesehatan,” kata Iqbal. (hma/rhd)