BPJS Kesehatan meminta peserta dari golongan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) untuk mendaftar ulang, mulai 1 November 2020. Hal ini ditujukan bagi peserta yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BPJS Kesehatan meminta peserta dari golongan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) untuk mendaftar ulang, mulai 1 November 2020. Hal ini ditujukan bagi peserta yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).