Wabup Jombang Sumrambah Serahkan Sertifikat Tanah
Jombang, SERU.co.id – Ratusan warga Desa Watugaluh kecamatan Diwek Kabupaten Jombang akhirnya memiliki sertifikat tanah. Legalitas kepemilikan tanah itu diperoleh dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020. Seperti apakah ceritanya ? …
Wakil Bupati Jombang, Sumrambah menyerahkan sertifikat tersebut secara simbolis kepada warga. Pada kesempatan itu, ia berpesan agar sertifikat tanah itu bisa dipergunakan sebaik-sebaiknya, kalau perlu bisa dijadikan modal untuk pengembangan usaha.
Dia menandaskan, dalam hal ini peran kepala desa sangat penting. Pemerintah desa Watugaluh agar memfasilitasi masyarakat untuk ketemu bank umum, apakah itu bank Jatim, BRI atau bank Jombang, karena dengan pendampingan kepala desa sosialisasi tentang perkreditan bank menjadi edukasi.
“Fungsi kepala desa dan perangkat desa mampu memberikan peningkatan kepada warganya menjadi baik. Terimakasih kepada kepala desa, perangkat desa dan panitia program PTSL yang sudah bekerja dengan baik untuk memfasilitasi warganya,” tutur Sumrambah.
Di sela sambutan, Sumrambah sempat berdialog langsung dengan salah satu warga bernama Ainurahma. “Sertifikat untuk apa,” tanya Wakil Bupati, Warga tersebut menjawab sertifikatnya akan dikasihkan anaknya nantinya. Jawaban itu disambut dengan tepuk tangan dari audien yang ada.
Kepala BPN Tutik Agustiningsih SH MHun mengatakan program PTSL ini beda dengan perubahan Prona menjadi PTSL itu ditahun 2018. Karena anggaran cukup untuk tahun 2021 warga desa agar ikut semua karena masih ada 700 sertifikat yang belum didaftarkan.
Sekarang ini periode pertama desa Watugaluh dibagi 500 sertifikat atas tanah. “Jangan kawatir kepada warga desa untuk tidak mendapatkan sertifikat, dari kuota yang ada pasti jadi sertifikat untuk warga lainnya,” katanya.
Tahun 2021 desa-desa yang mengajukan akan diakomodir, apabila warga yang sudah mendapatkan sertifikat jika tidak diambil sendiri harus menyertakan surat kuasa, apabila tidak ada surat kuasa sertifikat tidak dikasihkan demi keamanan bersama.
“Pengambilan sertifikat program PTSL harus pemiliknya sendiri, apabila tidak bisa mengambil, pemiliknya harus menyertakan surat kuasa” ujar Tutik
Setelah menerima sertifikat agar di cek nama dan tanggal lahirnya, jika ada salah nama jangan di coret sendiri, akan tetapi dilaporkan ke desa dan akan dibetulkan oleh petugas BPN. Jika ada kesalahan akan kita cek ulang dan dibenarkan. yang penting tujuan PTSL untuk menambah kesejahteraan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan bertambah makmur, karena sertifikat sah atas hak kepemilikan tanah.
Sementara itu Feriyanto Kepala Desa Watugaluh mengatakan, dalam program presiden bisa dinikmati warga Watugaluh. “Dengan adanya PTSL mempermudah warga desa Watugaluh memiliki hak serifikat atas tanah,” tukasnya.
Diketahui, prosesi penyerahan sertifikat itu dihadiri oleh Camat Diwek, Kapolsek Diwek, Danramil Diwek, kepala BPN, Kepala Desa Watugaluh beserta segenap Perangkat Desa dan puluhan warga penerima sertifikat. (wis/jun)