Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memberikan bantuan dana bagi para pelaku UMKM yang terdampak covid-19, dengan meluncurkan Bantuan Presiden Produktif UMKM (BPUM). Penerima akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Penerima akan mendapatkan SMS Notifikasi dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), selaku penyalur dana. Cara lainnya, adalah dengan mengecek secara mandiri melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.
“Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum,” kata Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, Selasa (20/10/2020).
Saat mengakses link tersebut, masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP dan kode verifikasi yang muncul di laman tersebut. Selanjutnya, klik ‘proses inquiry’. Hasilnya akan menunjukkan apakah NIK/ Nomor KTP yang dimasukkan menerima BPUM atau tidak.
Jika nomor tersebut dinyatakan menerima BPUM, maka penerima dapat melakukan pencairan dana di cabang BRI terdekat. Masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan pencairan dana.
Adapun persyaratan untuk mencairkan dana adalah dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Pemerintah masih membuka pendaftaran tahap II bagi para pelaku UMKM hingga 28 November 2020 mendatang. Pendaftar dapat menghubungi[t1] Dinas Koperasi dan UMKM di daerah domisili masing-masing.
“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.
Syarat sebagai pendaftar BPUM adalah sebagai berikut, berdasarkan laman resmi depkop.go.id:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Saldo di bank penyalur kurang dari Rp 2 juta.
(hma/rhd)