UU Cipta Kerja Ciderai Disabilitas

PPDis Ngeluruk Kantor DPRD Situbondo

Situbondo, SERU.co.id – Sejak penyusunan dan penetapan serta pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh anggota DPR RI dan pemerintah masih menuai protes dari elemen masyarakat yang tak setuju dengan lahirnya UU Omnibus law itu. Tak terkecuali di Kabupaten Situbondo. Hingga saat ini gelombang demonstrasi masih sering terjadi.

Kali ini aksi unjuk rasa damai dilakukan oleh penyandang disabilitas Kabupaten Situbondo. Mereka yang tergabung pada  Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDis) ngeluruk ke kantor DPRD  Kabupaten Situbondo, Senin (19/10/2020).

Bacaan Lainnya

Para disabilitas tersebut berunjuk rasa di depan Kantor DPRD. Mereka menolak UU Cipta Kerja. Untuk menarik simpati wakil rakyat didalam ruang kerjanya.  Mereka memainkan teatrikal diiringi alat musik gitar bolong.

“Yang cacat tubuh kami ataukah Undang-undang Cipta Kerja yang telah disyahkan oleh rezim ini,” ujar salah satu orator Luluk Ariyantini. Aksi tersebut akhirnya ditemui langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi SE bersama anggotanya.

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Edy Wahyudi SE dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa teman-teman PPDis sudah tepat datang ke Kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.

“Karena ini merupakan sudah tugas kami dalam bermediasi, menampung aspirasi dan menindak lanjuti aspirasi PPDis, “katanya. Edy Wahyudi juga menyampaikan, bahwa ada beberapa elemen sebelumnya juga datang ke Kantor DPRD untuk mempersoalkan UU Cipta Kerja.

Khusus teman-teman disabilitas fokus ke persoalan disabilitas terkait adanya kata-kata cacat di dalam UU Cipta Kerja dan ini menciderai disabilitas dan menyalahi peraturan perundang-undangan tahun 2016 tentang disabilitas.

Oleh karena itu kami sepakat terkait perundang-undangan disabilitas. “Kami mendukung langkah teman-teman disabilitas dan mendorong supaya Pemerintah pusat merevisi beberapa hal terkait keberadaan disabilitas,” ujar mantan wartawan itu.

Sementara dilain pihak ketua PPDis Kabupaten Situbondo Luluk Ariyantini menyampaikan, bahwa aspirasi dari disabilitas ke DPRD yang pertama yaitu untuk menyuarakan jeritan hati para disabilitas.

Sambung dia, kedua ingin mengingatkan para anggota dewan bagaimana nanti kedepannya setiap membuat regulasi kebijakan itu melibatkan teman-teman disabilitas dan kelompok-kelompok lainnya.

“Agar tidak terjadi Undang-undang yang cacat hukum seperti yang terjadi saat ini di pusat,” ujarnya. Lebih lanjut Luluk panggilan akrabnya menambahkan bahwa PPDis datang ke DPRD ini ingin menyatakan bahwa disabilitas itu ada dan kita tidak cacat dan disabilitas juga ingin berpartisipasi secara penuh dalam pembangunan ini. “Untuk mewujudkan Indonesia inklusi yang dimulai dari Kabupaten inklusi, ” pungkasnya. (her/man)

Pos terkait