Kota Malang, SERU
Usai pengenalan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Bank lndonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut Quick Respon Indonesia Standar (QRIS) atau QR code standar Indonesia, Sabtu (17/8/2019), secara serentak di Kantor Pusat maupun di 46 Kantor Perwakilan Bank lndonesia yang ada di daerah.
“Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi visi Sistem Pembayaran lndonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu. Jadi nantinya tak lagi menggunakan e-money, mobile banking, atm, dan lainnya dari bank tertentu. Cukup menggunakan satu platform scan barcode dari QR Code, bisa untuk semua bank dan platform dompet elektronik seperti OVO, Gopay, Link Aja, Dana, dan lainnya,” terang Azka Subhan, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang, dalam Bincang Santai Bareng Media (BISMA), di ruang TirtaGangga 1 Hotel Tugu Malang, Senin (19/8/2019) siang.
Azka menambahkan, keberadaan QR Code standar ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam pembayaran menggunakan uang elektronik. Secara bertahap dalam memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Keuangan Inklusif dan Layanan Administrasi KPwBI Malang, Rini Mustikaningsih, mengatakan QRIS mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung), bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi untuk Indonesia Maju.
QRlS disusun oleh Bank lndonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran lndonesia (ASPl), dengan menggunakan standar internasional EMV Co’ untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara, sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara. “Kalau GPN berlaku domestik, namun QRIS bisa digunakan di dalam dan luar negeri,” jelas Rini.
Kepala Unit Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Keuangan Inklusif KPwBI Malang, Fida Affa Arif mengatakan, pada tahap awal, QRlS fokus pada penerapan QR Code Paymentmodel Merchant Presented Mode (MPM), dimana penjual (merchant) menampilkan QR code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer), ketika melakukan transaksi pembayaran.
“Sehingga meminimalisir surcharge atau biaya tambahan yang kemungkinan bisa dimanipulasi penjual. Secara spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada September hingga November 2018, dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019,” tandas Fida. (rhd)