Malang, SERU.co.id – Bapenda Kota Malang memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan pertanian. Pengajuan keringanan dapat dilakukan para petani sampai akhir bulan April 2026.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi mengungkapkan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2024. Melalui aturan itu, pemilik lahan untuk pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan berhak mengajukan pengurangan pajak.
“Fokusnya pada lahan produktif dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini tidak hanya bertujuan membantu petani kecil, tetapi juga menjadi stimulus, agar lahan dapat dimanfaatkan secara optimal,” seru Handi, Sabtu (11/4/2026).
Besaran keringanan pajak yang diberikan pun bervariasi. Handi menerangkan, untuk luasan lahan di bawah satu hektare, pengurangan PBB bisa mencapai maksimal 50 persen.
“Sedangkan lahan dengan luas di atas satu hektare memperoleh keringanan hingga 25 persen. Melalui upaya ini, kami mendorong peningkatan kepatuhan pajak,” ungkapnya.
Handi menegaskan, pihaknya berupaya memastikan program ini berjalan dengan optimal. Untuk itu dilakukan verifikasi ketat, agar para petani menerima manfaat potongan PBB sesuai dengan haknya.
“Kami melakukan verifikasi berkas permohonan sesuai ketentuan. Bahkan kami juga melakukan pemeriksaan lapangan bekerja sama dengan pihak kelurahan setempat apabila diperlukan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat SE MM menjelaskan, pengajuan keringanan PBB dibuka hingga 30 April setiap tahunnya. Bapenda Kota Malang mengimbau, masyarakat yang memenuhi kriteria segera memanfaatkan program tersebut.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kewajiban pajak dan kondisi ekonomi masyarakat tetap terjaga. Sekaligus memastikan lahan pertanian tidak terbengkalai dan tetap berkontribusi pada sektor pangan daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, Bapenda Kota Malang juga masih menemukan lahan pertanian yang tidak dimanfaatkan, bahkan dibiarkan kosong oleh pemiliknya. Kondisi tersebut kerap berbanding lurus dengan rendahnya kepatuhan pembayaran pajak.
“Masih ada lahan yang dibeli tapi tidak dikelola. Biasanya pemiliknya juga kurang patuh dalam membayar pajak,” ujarnya.
Karena itu, Bapenda Kota Malang secara rutin melakukan penagihan sekaligus pengingat kepada wajib pajak melalui surat pemberitahuan. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan dapat memanfaatkan lahan dengan produktif.
“Di Kota Malang, lahan pertanian masih mudah dijumpai di Kedungkandang. Lahan di kawasan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai komoditas, seperti padi, tebu, jagung dan lain-lain,” tandasnya. (bas/rhd)









