Bapenda Berikan Kado HUT ke-112 Kota Malang, Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Bapenda Berikan Kado HUT ke-112 Kota Malang, Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Bapenda berikan kado HUT ke-112 Kota Malang, berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. (dok. Bapenda Kota Malang)

Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan kado istimewa bagi masyarakat saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang. Berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai bentuk stimulus, sekaligus apresiasi kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP SSos MSi menyampaikan, momentum peringatan HUT ke-112 Kota Malang menjadi waktu yang tepat. Guna mengimplementasikan keputusan Wali Kota Malang untuk memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak berupa pembebasan sanksi pajak tahun 2026.

Bacaan Lainnya

“Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Program ini kami berlakukan mulai 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,” seru Handi, dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id, Kamis (2/4/2026).

Selain membantu wajib pajak meringankan beban, sambung Handi, program ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah. Dengan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah dan mendukung pembangunan Kota Malang.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP SSos MSi. (bas)
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP SSos MSi. (bas)

Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, antara lain:
• Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB)
• Pajak Daerah Lainnya (PDL).

Bapenda mempermudah pembayaran PBB melalui beberapa channel yang telah disediakan. Di antaranya Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Tokopedia, Gopay, OVO atau melalui QRIS di E-SPPT.

Penghapusan sanksi ini berlaku bagi wajib pajak daerah (PDL) yang memiliki tunggakan pajak untuk masa pajak Januari 1998 sampai masa pajak Februari 2026. Dan bagi wajib pajak PBB Perkotaan yang memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda PDL dapat mengakses laman: https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda terlebih dahulu.

“Khusus untuk PBB, masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya karena sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi. Sedangkan untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang telah kami siapkan, agar penghapusan sanksinya dapat diproses,” jelas Handi.

Handi mengimbau, agar masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan pembayaran pajak daerah melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Dirinya berharap, semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya, sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang. Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang hingga 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp178 miliar.

“Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak menjadikan momentum HUT ke-112 Kota Malang sebagai semangat bersama membangun daerah melalui kepatuhan pajak. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga,” tandas Handi. (rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id