Jakarta, SERU.co.id – Direktorat GTK PAUD, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud membuka lowongan untuk jabatan fungsional pamong belajar Satuan Kegiatan Belajar (SKB)/ Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF). Jabatan lain yang dibuka adalah penilik.
Total yang dibutuhkan adalah 13.090 orang untuk jabatan fungsional Pamong Belajar. Sedangkan untuk jabatan fungsional penilik, total yang dibuka adalah 19.623 orang.
Kemendikbud berharap, dengan dibukanya lowongan ini dapat memenuhi kebutuhan formasi jabatan tersebut dan memfasilitasi PNS yang ingin mengembangkan karier.
“Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat, untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional Pamong Belajar SKB/SPNF dan Penilik,” ujar Direktur GTK PAUD, Santi Ambarrukmi.
Pamong Belajar merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD, Suhatri menjelaskan, pamong belajar juga melakukan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonfomal dan informal di Unit Pelaksana Teknis, baik pusat, maupun daerah, dan di satuan pendidikan nonformal.
Sedangkan, jabatan penilik merupakan jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu. Serta melakukan evaluasi terhadap dampak program di PAUD, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, dan kursus Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Menurut Analis Kebijakan Direktorat GTK PAUD, Adjang Surahman, PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah mereka dengan pangkat minimal Penata Muda Golongan IIIa untuk jabatan Pamong Belajar. Sedangkan untuk jabatan penilik, pangkat minimal adalah Penata Muda Tingkat I Golongan IIIb.
Bagi mereka yang berpangkat IIId ke bawah, usia maksimal adalah 56 tahun. Sementara, bagi yang berpangkat di atas IVa ke atas, usianya belum 58 tahun.
Pendaftaran kedua jabatan ini akan dimulai pada 12-16 Oktober 2020 secara online di jabfung.kemdikbud.go.id. Tahap selanjutnya, yaitu uji kompetensi akan dilakukan pada 11-12 November 2020. Pengumuman hasil uji kompetensi akan diumumkan pada tanggal 20-30 November 2020. (hma/rhd)