Jakarta, SERU.co.id – Penukaran uang baru di pinggir jalan selalu marak menyambut Lebaran. Praktik ini menyimpan sejumlah risiko, mulai dari peredaran uang palsu hingga kerugian bagi penukar. Dalam pandangan Islam, penukaran uang sejenis dengan selisih nominal dapat dikategorikan sebagai riba.
Daftar Isi
Mengapa Penukaran Uang Pinggir Jalan Tetap Ramai?
Jasa penukaran di pinggir jalan tetap diminati masyarakat. Padahal Bank Indonesia menyediakan layanan resmi penukaran uang. Salah satu penyebab utamanya adalah faktor kemudahan.
Banyak warga menganggap proses penukaran resmi melalui situs PINTAR BI cukup rumit atau kuotanya cepat habis. Sementara penukaran di pinggir jalan dapat dilakukan secara instan tanpa pendaftaran online maupun antrean panjang.
Selain itu, lokasi penukaran biasanya berada di tempat strategis yang mudah dijangkau. Seperti di pinggir jalan atau sekitar pusat perbelanjaan. Kondisi ini membuat masyarakat memilih cara praktis, meski harus membayar biaya tambahan.
Di sisi lain, bagi penyedia jasa, bisnis penukaran uang baru merupakan peluang ekonomi musiman cukup menguntungkan. Berdasarkan pengamatan SERU.co.id, biaya penukaran bahkan bisa mencapai sekitar 10-25 persen per Rp100.000 yang ditukar.
Bahaya Penukaran Uang Pinggir Jalan
Di balik kemudahannya, penukaran uang di pinggir jalan menyimpan sejumlah risiko yang perlu diwaspadai.
1. Peredaran uang palsu. Berbeda dengan bank yang memiliki alat pendeteksi khusus, transaksi di pinggir jalan tidak memiliki jaminan keaslian uang.
2. Jumlah uang tidak sesuai. Dalam beberapa kasus, uang yang diterima bisa saja kurang jumlahnya. Bahkan disisipi uang cacat di bagian tengah tumpukan.
3. Praktik ini juga sering dianggap melanggar aturan ketertiban umum. Misalnya, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang aktivitas berjualan di trotoar atau bahu jalan. Hal tersebut dapat mengganggu fungsi fasilitas publik.
Dari sisi hukum nasional, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika dalam transaksi ditemukan uang palsu, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Aturan Penukaran Uang Resmi dari Bank Indonesia
Bank Indonesia menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun. Jumlah ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2026. Yakni Rp177 triliun untuk kebutuhan perbankan dan pengisian ATM, serta Rp8,6 triliun penukaran langsung.
Masyarakat yang ingin menukar uang harus melakukan pemesanan secara online melalui situs PINTAR BI (pintar.bi.go.id). Setiap orang diberikan kuota maksimal penukaran Rp5,3 juta. Saat melakukan penukaran, masyarakat wajib membawa KTP dan bukti pemesanan.
Penukaran fisik dijadwalkan berlangsung pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026 di lokasi yang telah dipilih saat pendaftaran.
Bagaimana Hukum Islam Menilai Penukaran Uang?
Dalam kajian fikih muamalah, transaksi pertukaran uang dikenal sebagai al-sharf atau jual beli mata uang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 telah mengatur ketentuan transaksi tersebut. Beberapa syarat penting dalam transaksi jual beli mata uang antara lain:
1. Tidak dilakukan untuk spekulasi atau keuntungan semata,
2. Ada kebutuhan transaksi yang jelas,
3. Jika mata uang sejenis, nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai,
4. Jika berbeda jenis, harus menggunakan nilai tukar yang berlaku dan dilakukan tunai.
Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setyowati menjelaskan, penukaran uang rupiah dengan rupiah sebenarnya diperbolehkan selama jumlahnya sama. Namun jika dalam transaksi terdapat selisih nominal, maka hal itu termasuk praktik riba.
“Jika seseorang menukarkan satu juta rupiah tetapi menerima hanya 970 ribu rupiah, maka selisih tersebut termasuk riba fadhl,” seru Arin, dikutip dari website resmi Umsura, Minggu (15/3/2026).
Senada, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya menilai, selisih nilai dalam penukaran uang sejenis tidak diperbolehkan dalam Islam. Namun praktik tersebut masih bisa dihindari jika biaya jasa dipisahkan dari transaksi penukaran. Artinya, nominal uang ditukar tetap sama, sementara biaya jasa diberikan melalui akad berbeda setelah proses penukaran selesai.
Tradisi Lebaran Perlu Disikapi Bijak
Dosen Universitas Jambi, Rein De Komar MHum mengaku, mencoba mencari alternatif lain. Ia mengaku, sempat mencari uang pecahan baru melalui beberapa mesin ATM. Untuk jumlah lebih kecil, ia datang langsung ke bank menanyakan ketersediaan, meskipun bukan uang baru.
“Sepertinya THR dengan uang lama memang perlu dibiasakan. Nominalnya sama saja, baik uang baru maupun uang lama tetap bisa dibelanjakan. Lagi pula nantinya tetap dimasukkan ke amplop. Daripada menukar uang di pinggir jalan yang berisiko dan berpotensi mengandung unsur riba,” pungkasnya. (aan/rhd)









