Terhalang Status PSU, Warga Perumahan Kota Malang Belum Bisa Ajukan RT Berkelas

Terhalang Status PSU, Warga Perumahan Kota Malang Belum Bisa Ajukan RT Berkelas
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang menyoroti potensi ketimpangan pembangunan, karena sebagian warga belum bisa mengajukan RT berkelas. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Sebagian warga yang tinggal di kawasan perumahan di Kota Malang belum bisa mengajukan program RT berkelas. Hal tersebut disebabkan banyak pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono STP mengungkapkan, kondisi tersebut membuat sebagian warga tidak bisa mengakses bantuan pembangunan dari pemerintah. Ia sangat menyayangkan kondisi tersebut, lantaran program RT berkelas belum bisa dinikmati secara merata.

Bacaan Lainnya

“Banyak perumahan yang PSUnya belum diserahkan. Akibatnya warga yang tinggal di sana tidak bisa mengajukan program RT Berkelas,” seru Agus.

Dalam program RT Berkelas, setiap rukun tetangga (RT) sebenarnya mendapat alokasi anggaran hingga Rp50 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur lingkungan seperti perbaikan jalan, drainase, maupun fasilitas pendukung lainnya.

“Namun, ketentuan administrasi membuat RT yang berada di kawasan perumahan dengan status PSU belum diserahkan tidak bisa mengajukan pembangunan fisik. Pengajuan yang sudah diajukan juga tidak bisa diproses,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam akses pembangunan di tingkat lingkungan. Ia menilai, seluruh warga Kota Malang seharusnya memiliki peluang yang sama untuk memanfaatkan program tersebut.

“Untuk mencari jalan keluar, kami berencana membahas persoalan itu bersama sejumlah perangkat daerah terkait, seperti DPUPRPKP. Diharapkan, ada solusi untuk mengatasi persoalan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Sekretaris Daerah serta bagian hukum pemerintah daerah. Hal itu untuk memastikan solusi yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika memang memungkinkan, bisa saja dipertimbangkan adanya diskresi atau pengecualian kebijakan. Bahkan kalau diperlukan, kita bisa meminta legal opinion dari Kejaksaan,” jelasnya.

Politisi PKS itu menegaskan, persoalan PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi penyerahan aset. Tapi juga menyangkut pengelolaan aset daerah yang diawasi berbagai lembaga pengawas.

“Masalah aset ini juga menjadi perhatian BPK, Kejaksaan, hingga KPK. Karena itu, penyelesaiannya harus betul-betul hati-hati,” terangnya.

Ia juga mengingatkan, banyaknya PSU yang belum diserahkan pengembang berpotensi menjadi persoalan besar di masa depan jika tidak segera ditangani. Di sisi lain, ia memahami adanya sejumlah persyaratan sebelum PSU dapat diterima, seperti kesesuaian site plan, lebar jalan, hingga penyediaan ruang terbuka hijau.

“Permasalahan muncul jika perumahan lama pengembangnya sudah tidak lagi aktif atau tidak diketahui keberadaannya. Kalau pengembangnya sudah tidak ada, lalu siapa yang bertanggung jawab untuk memenuhi kekurangan PSU itu? Ini yang perlu dicarikan solusi bersama,” pungkasnya. (bas/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id