Bapenda Kota Malang Digitalisasi BPHTP melalui SIAPGRAK, Kemudahan Layanan dan Transparansi

Bapenda Kota Malang Digitalisasi BPHTP melalui SIAPGRAK, Kemudahan Layanan dan Transparansi
Pengajuan BPHTP bisa digitalisasi melalui SIAPGRAK, tanpa harus mendatangi kantor Bapenda Kota Malang. (bas)

Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mendorong digitalisasi pajak daerah untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan layanan dan transparansi. Salah satunya, pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui aplikasi SIAPGRAK.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi mengungkapkan, aplikasi tersebut mulai digunakan sejak tahun 2025. Sistem ini dirancang untuk memudahkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mengajukan proses BPHTB.

Bacaan Lainnya
Kepala Bapenda Kota Malang menjelaskan, digitalisasi layanan BPHTB. (bas)
Kepala Bapenda Kota Malang menjelaskan, digitalisasi layanan BPHTB. (bas)

“Aplikasi ini sudah kami gunakan mulai tahun lalu untuk memudahkan notaris atau PPAT dalam mengajukan BPHTB. Di dalamnya juga terdapat fitur pelaporan bulanan PPAT ke Bapenda secara otomatis, sehingga tidak perlu lagi mengetik dan mengirim manual,” seru Handi, Senin (2/3/2026).

Handi mengatakan, selain memberikan kemudahan, penggunaan SIAPGRAK juga bertujuan meningkatkan transparansi. Seluruh proses dilakukan secara daring tanpa tatap muka antara pemohon dan petugas pajak.

“Pembayaran BPHTB dilakukan melalui virtual account yang langsung masuk ke kas daerah. Dengan sistem tersebut, proses pengajuan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan BPHTB dilakukan oleh PPAT, bukan langsung oleh wajib pajak. Pasalnya, transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan dilakukan melalui PPAT.

“Soal potensi kendala teknis atau gangguan server seperti saat terjadi lonjakan transaksi, infrastruktur yang dimiliki cukup memadai. Saat ini kami didukung oleh 10 server,” jelasnya.

Handi menuturkan, kapasitas aplikasi SIAPGRAK juga relatif ringan. Dengan demikian, penggunaan aplikasi tidak membutuhkan ruang penyimpanan besar.

“Seramai-ramainya transaksi rata-rata sekitar 100 transaksi per hari, bahkan sering di bawah itu. Insyaallah tidak ada kendala berarti,” ujar pria berkacamata itu.

Adapun target perolehan BPHTB Kota Malang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp226 miliar, sama dengan target tahun sebelumnya. Handi juga menyampaikan, layanan BPHTB melalui SIAPGRAK baru bisa diakses penuh mulai Februari 2026.

Hal ini dikarenakan proses BPHTB diawali terbitnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Handi menyebut, inilah yang menjadi dasar perhitungan BPHTB.

“Tidak bisa memproses BPHTB tanpa adanya PBB sebagai dasar perhitungan. Kami optimis dengan kemudahan layanan yang kami sediakan saat ini mampu mencapai target,” pungkasnya. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id