Bapenda Kota Malang Tak Naikkan PBB 2026, Gratiskan Wajib Pajak Rp30.000

Bapenda Kota Malang Tak Naikkan PBB 2026, Gratiskan Wajib Pajak Rp30.000
Ilustrasi SPPT PBB Kota Malang. (AI Generate)

Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026. Pemkot Malang justru memberikan kebijakan pembebasan/penggratisan bagi wajib pajak PBB-P2 dengan nominal hingga Rp30 ribu.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi menyampaikan, pihaknya memastikan nihil lonjakan PBB. Pemkot Malang justru memberikan kebijakan pembebasan bagi wajib pajak dengan ketetapan hingga Rp30 ribu.

Bacaan Lainnya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026. Pemkot Malang justru memberikan kebijakan ....
Kepala Bapenda Kota Malang tegaskan tidak ada kenaikan PBB. (bas)

“Nominal itu tetap tercantum dalam SPPT, namun otomatis berstatus lunas karena digratiskan. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar apa pun untuk ketetapan tersebut,” seru Handi, saat dikonfirmasi SERU.co.id, Minggu (1/3/2026).

Disinggung dampak penggratisan tersebut terhadap target PBB 2026. Handi menjelaskan, target penerimaan PBB 2026 tetap sebesar Rp73 miliar, sama seperti tahun sebelumnya. Meski terdapat pembebasan bagi wajib pajak dengan ketetapan hingga Rp30 ribu, namun tidak ada dampak besar pada capaian target.

“Adanya kebijakan tersebut tentu ada potensi lost Rp2 miliar. Tapi tidak terlalu berdampak signifikan pada capaian target,” terang Handi.

Proses Panjang Kebijakan Tak Naikkan PBB

Diakuinya, sempat muncul keluhan masyarakat lantaran e-SPPT PBB belum dapat dibayarkan, khususnya pada Januari hingga Februari. Ia menuturkan, hal itu lantaran terdapat proses panjang penyesuaian regulasi.

“Perwal terbaru yang mengatur skema stimulus baru disahkan setelah melalui harmonisasi di Kemenkum, evaluasi Biro Hukum Provinsi, hingga persetujuan Gubernur. Kami berupaya meredam potensi lonjakan PBB dan Perwal sudah diajukan Oktober 2025, tapi tidak bisa mendesak,” ungkapnya.

Handi menjelaskan, dalam Perda baru diterapkan sistem tarif tunggal (single tariff). Secara perhitungan, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan lonjakan PBB hingga 363 persen.

“Kalau diterbitkan tanpa stimulus, bisa memicu gejolak. Daerah lain naik 200 persen saja sudah ramai, apalagi 363 persen,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya memilih menunda penerbitan hingga regulasi stimulus rampung demi memastikan beban masyarakat tetap terkendali. Sehingga tidak ada kenaikan PBB pada tahun 2026. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id