Bapenda Kota Malang: PBB 2026 Sudah Dapat Dibayarkan

Bapenda Kota Malang: PBB 2026 Sudah Dapat Dibayarkan
PBB 2026 Kota sudah bisa dibayarkan. (dok. Bapenda Kota Malang)

Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengumumkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 dapat dibayarkan. Bahkan masyarakat dapat mengakses e-SPPT untuk mengetahui tagihan dan membayar melalui layanan pembayaran digital.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi mengungkapkan, pembayaran PBB resmi dapat dilakukan mulai Jumat (27/2/2026). Masyarakat cukup mengakses e-SPPT untuk mengetahui tagihan dan membayar melalui layanan pembayaran digital.

Bacaan Lainnya
Kepala Bapenda Kota Malang tegaskan tidak ada kenaikan PBB. (bas)
Kepala Bapenda Kota Malang tegaskan tidak ada kenaikan PBB. (bas)

“Per Jumat kemarin sudah bisa dibayarkan. Sistem pembayaran telah aktif sepenuhnya dan dapat diakses masyarakat secara daring,” seru Handi, saat dikonfirmasi SERU.co.id, Sabtu (28/2/2026).

Warga tidak perlu lagi menunggu SPPT fisik. Cukup mengakses e-SPPT, tagihan bisa langsung dilihat dan dibayarkan melalui berbagai kanal digital, seperti QRIS, Alfamart, Indomaret, OVO, Tokopedia, hingga layanan perbankan

“Uang pajak langsung masuk kas daerah. Tidak ada transaksi manual, tidak ada potongan, tidak ada pungli. Nominal yang dibayar sesuai yang tertera di virtual account,” tegasnya.

Alasan e-SPPT Baru Bisa Diakses

Disebutkannya, sempat muncul keluhan masyarakat lantaran e-SPPT PBB belum dapat dibayarkan, khususnya pada Januari hingga Februari. Handi menuturkan, hal tersebut lantaran proses panjang penyesuaian regulasi.

“Perwal terbaru yang mengatur skema stimulus baru disahkan setelah melalui harmonisasi di Kemenkum, evaluasi Biro Hukum Provinsi, hingga persetujuan Gubernur. Kami berupaya meredam potensi lonjakan PBB dan Perwal sudah diajukan Oktober 2025, tapi tidak bisa mendesak,” ungkapnya.

Handi menjelaskan, dalam Perda baru diterapkan sistem tarif tunggal (single tariff). Secara perhitungan, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan lonjakan PBB hingga 363 persen.

“Kalau diterbitkan tanpa stimulus, bisa memicu gejolak. Daerah lain naik 200 persen saja sudah ramai, apalagi 363 persen,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya memilih menunda penerbitan hingga regulasi stimulus rampung demi memastikan beban masyarakat tetap terkendali.

“Hasilnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 tidak naik,” tandasnya. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id