Kota Malang Masuk 31 Daerah Prioritas Program Pengolahan Sampah, Siapkan Anggaran Rp200 Miliar

Kota Malang Masuk 31 Daerah Prioritas Program Pengolahan Sampah, Siapkan Anggaran Rp200 Miliar
Pengolahan sampah di TPA Supit Urang masuk prioritas penerima bantuan pemerintah pusat. (bas)

Malang, SERU.co.id – Kota Malang masuk 31 daerah kandidat penerima bantuan program pengolahan sampah dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk menyiapkan kebutuhan anggaran Rp200 miliar.

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Drs Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang MAP mengungkapkan, pengolahan sampah sangat mendesak. Berdasarkan arahan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, dari sekitar 40–42 daerah yang direncanakan, kini mengerucut menjadi 31 daerah.

Bacaan Lainnya
Plh Kepala DLH Kota Malang menjelaskan, program pengolahan sampah nasional menggunakan skema reimburse. (bas)
Plh Kepala DLH Kota Malang menjelaskan, program pengolahan sampah nasional menggunakan skema reimburse. (bas)

“Dari 31 itu, Kota Malang masih termasuk. Tetapi memang masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain kesiapan anggaran dari daerah untuk pembangunan mesin pengolah sampah,” seru Raymond, Selasa (24/2/2026) kemarin.

Berdasarkan kajian teknis tahun 2023, kebutuhan anggaran untuk pembangunan mesin pengolahan sampah diperkirakan mencapai sekitar Rp187 miliar. Nilai tersebut tentu mengalami kenaikan jika direalisasikan pada 2026 atau 2027.

“Skema pendanaan proyek ini berasal dari Pemerintah Pusat dengan sistem reimburse (penggantian biaya). Artinya, Pemkot Malang harus membangun terlebih dahulu menggunakan anggaran daerah,” ungkapnya.

Dalam sistem tersebut, biaya pembangunan mesin pengolah sampah akan digantikan oleh Pemerintah Pusat setelah pembangunan selesai. Karena nilai anggarannya cukup besar, diperlukan komitmen dari Wali Kota dan Ketua DPRD untuk menyiapkan anggaran.

“Jika proyek baru terealisasi pada 2027, nilainya diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp 200 miliar. Opsi penganggarannya bisa lewat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 atau langsung dengan APBD 2027,” jelasnya.

Raymond menyebut, pelaksanaan program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) output-nya berupa RDF (Refuse Derived Fuel). Adapun terkait skema PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) dinilai tetap memungkinkan jika disetujui Pemerintah Pusat.

“Kami kemarin lebih memberatkan ke LSDP. Tetapi kalau memang Pemerintah Pusat nanti mengarahkan ke PSEL, kita manut,” ujarnya.

Namun demikian, untuk PSEL, penyiapan lahan masih menjadi tantangan. Pasalnya, dibutuhkan anggaran tambahan dari daerah senilai puluhan miliar rupiah, diluar bantuan pemerintah.

“Target pengerjaan proyek pengolahan sampah tersebut direncanakan mulai 2027. Dengan catatan, seluruh persyaratan administratif dan kesiapan anggaran telah terpenuhi,” tandasnya.

Sebagai informasi, RDF merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Prosesnya dilakukan dengan mencacah sampah seperti plastik, kertas dan kain, menjadi potongan kecil berukuran sekitar 2–10 sentimeter.

Berikutnya, material dikeringkan hingga kadar air di bawah 25 persen sebelum dibentuk menjadi pelet, briket, atau cubetes. Proyek ini dinilai lebih realistis, karena kebutuhan lahan di TPA Supit Urang tidak sebesar kebutuhan lahan untuk PSEL. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id