Supit Urang Tak Jadi Lokasi PSEL, Kota Malang Ubah Strategi Pengolahan Sampah

Supit Urang Tak Jadi Lokasi PSEL, Kota Malang Ubah Strategi Pengolahan Sampah
Wali Kota Malang menyatakan, Pemkot Malang mengubah strategi pengolahan sampah. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Wali Kota Malang memastikan, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di TPA Supit Urang batal. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengubah strategi pengolahan sampah.
‎
‎Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, pembatalan proyek tersebut dipengaruhi sejumlah pertimbangan. Ia menerangkan, terdapat aspek teknis dan operasional yang menjadi atensi khusus, sehingga rencana proyek PSEL tidak dilanjutkan.
‎
‎”Volume sampah Kota Malang saat ini belum mencapai syarat minimal untuk pembangunan PSEL. Kalau harus mendatangkan tambahan sampah sekitar 1.000 ton dari Kabupaten Malang akan susah,” seru Wahyu.
‎
‎Ia menyebutkan, kesusahan yang dihadapi yakni keterbatasan akses menuju TPA Supit Urang. Apabila kendaraan pengangkut sampah bolak-balik melintasi jalan Kampung, akan meningkatkan lalu lintas dan kepadatan di kawasan tersebut.
‎
‎”Ini berpotensi mengganggu warga. Selain itu, kondisi timbunan sampah di TPA Supit Urang juga perlu diratakan sebelum digunakan untuk proyek berskala besar,” ungkapnya.
‎
‎Adapun kebutuhan pembangunan jembatan khusus untuk akses kendaraan pengangkut menjadi pertimbangan lain. Jembatan tersebut diperkirakan menelan biaya hingga Rp75 miliar, karena harus melintasi sungai.
‎
‎“Jadi cukup berat kalau harus ditanggung oleh pemerintah kota. Di sisi lain, Pemkab Malang mengusulkan rencana pembangunan PSEL dipindah ke wilayah Kabupaten Malang,” terangnya.
‎
‎Wahyu mengakui, Pemkot Malang tidak keberatan dengan rencana tersebut. Nantinya, sampah dari Kota Malang tetap akan dibuang ke wilayah Kabupaten Malang untuk diolah menjadi energi listrik.
‎
‎Sebagai gantinya, Pemkot menyiapkan strategi lain untuk pengolahan sampah menjadi bahan bakar. Sampah akan diolah dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) melalui program Local Service Delivery Program (LSDP).
‎
‎”Itu juga bantuan dari Jepang dan konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri. Berbeda dengan PSEL, pengolahan RDF tidak membutuhkan volume sampah besar,” jelasnya.
‎
‎Fasilitas tersebut direncanakan berada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gadang. Wahyu menuturkan, hanya diperlukan sekitar 100 ton sampah per hari untuk diolah menjadi bahan bakar alternatif. (bas/mzm)
‎

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id