Sosialisasi UU 22/2009 dan Permenhub RI 94/2018
Kota Malang, SERU.co.id – Atas kelalaian pengendara ketika melewati perlintasan sebidang kereta api, kecelakaan KA dengan pelintas di wilayah KAI Daop 8 Surabaya cukup tinggi. Pada tahun 2017 terjadi 75 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus dan periode 1 Januari s/d 31 Juli 2019 telah terjadi 31 Kasus.
Sementara, tercatat di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya yang terbentang dari Bojonegoro – Surabaya – Mojokerto – Bangil – Malang, terdapat 598 titik perlintasan yang terdiri dari 164 titik terjaga, 30 titik sudah dibuat underpass/ flyover dan 404 titik tidak terjaga. “Kesalahan presepsi selama ini harus diluruskan, yaitu bahwa adanya penjaga pintu, palang pintu dan sirene suara, itu semuanya hanyalah alat bantu keamanan semata. Namun kewaspadaan pengendara itu sendiri adalah yang utama,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Sebagai bagian dari wujud Gerakan Nasional Selamat Di Perlintasan KA yang dicanangkan sejak 3 Mei 2019, Balai Tekhnik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Timur bersama Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Dishub Jatim dan SMKN 1 Malang, menggelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, di Audotorium SMKN 1 Malang, Jumat (16/8/2019).
Bertemakan “Safety Riding In Railway Crossing” dan diikuti 70 peserta para pengajar dan perwakilan siswa/i SMKN 1 Malang ini, mengedukasi seputar pengetahuan tentang perkeretaapian, aturan perundangan dan tatacara berlalu lintas yang aman ketika melintas di perlintasan sebidang. Disebutkan, alat utama keselamatan diperlintasan KA adalah rambu lalu lintas berbentuk segi delapan dengan warna dasar merah dan bertuliskan STOP.
“Sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, bahwa pengendara jalan raya harus berhenti di rambu tanda STOP. Lalu diwajibkan tengok kiri – kanan. Bila yakin tidak ada KA yang melintas, baru bisa menyebrang di perlintasan tersebut,” tambah Suprapto.
Sesuai UU No 22/2019 yang diimplementasikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang, maka pengadaan perlengkapan rambu-rambu lalu lintas berikut palang pintu, merupakan kewajiban dari pemilik tanggung jawab jalan raya. “Apabila jalan tersebut jalan nasional, maka kewajibannya pemerintah pusat. Kalau jalannya propinsi, maka kewajibannya Pemprov. Dan apabila jalan tersebut jalan desa, kecamatan serta kabupaten, maka merupakan tanggung jawabnya Pemerintah Kabupaten,” papar Suprapto.
Pentingnya pemahaman dan disiplin berlalu lintas tentang berlalu lintas di perlintasan merupakan kunci utama, agar kecelakaan lalu lintas di perlintasan dapat dihindarkan. Tercatat di wilayah KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 terjadi 75 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus dan periode 1 Januari s/d 31 Juli 2019 telah terjadi 31 Kasus. “Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman yang benar, yang pada akhirnya menumbuhkan budaya berdisiplin berlalu lintas. Sehingga tidak terjadi lagi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” tandas Suprapto. (rhd)