Jakarta, SERU.co.id – Kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari berlanjut. Kasus suap Pinangki memasuki tahap sidang perdana, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Ketua Ig Eko Purwanto, membuka sidang.
Terdakwa Pinangki hadir secara langsung di pengadilan. Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan baju gamis dan kerudung merah muda. Sidang berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan covid-19.
JPU mendakwa Pinangki menerima uang suap sebesar 500 ribu dolar Amerika dari terpidana korupsi kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Uang suap itu digunakan Pinangki untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa Mahkamah Agung. Tujuannya, agar Djoko Tjandra tak dapat dieksekusi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama rekannya, Andi Irfan Jaya.
“Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra, sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” terang JPU.
Pengurusan fatwa MA dibuat dalam bentuk proposal dengan nama Action Plan. Pembayaran 500 ribu dolar Amerika tersebut diserahkan Djoko Tjandra melalui adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma dan diterima oleh Andi Irfan Jaya.
“Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana. Padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu, sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan,” papar JPU.
Uang suap yang diterima Pinangki itu kemudian dibelikan seunit mobil mewah BMW tipe X5 dan membayar sewa apartemen senilai Rp 75 juta.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (hma/rhd)