Sidang Perdana Gugatan ‘Citizen Law Suit’ Tukar Guling Lahan Eks PTPN XII Banyuwangi Ditunda

Suasana persidangan gugatan'Citizen Law Suit' di PN Banyuwangi yang tertunda dikarena pihak termohon tidak hadir. (Foto: Gatot Imawan Herusustyo, SERU.co.id) - Sidang Perdana Gugatan 'Citizen Law Suit' Tukar Guling Lahan Eks PTPN XII Banyuwangi Ditunda
Suasana persidangan gugatan'Citizen Law Suit' di PN Banyuwangi yang tertunda dikarena pihak termohon tidak hadir. (Foto: Gatot Imawan Herusustyo, SERU.co.id)

Banyuwangi, SERU.co.id – Sidang perdana  gugatan  ‘Citizen Law Suit’ warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo terkait tukar guling lahan eks tanah PTPN XII Kebun Pasewaran, Banyuwangi dengan lahan Hutan Jati Peteng, Desa Sumbergeneng Kecamatan Jenu, Tuban  di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi ditunda, Kamis (30/12/2021) siang.

Sidang perdana gugatan ‘Citizen Law Suit’ yang seharus digelar pada Kamis (30/12/2021) ini dihadiri puluhan warga Desa Kecamatan Wongsorejo untuk menyaksikan persidangan tersebut. Sayangnya penantian berjam-jam warga Wongsorejo tersebut harus menelan kekecewaan atas ditundanya persidangan tersebut, dikarenakan pihak termohon tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Koordinator Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus (Untag) Banyuwangi kuasa hukum warga Desa Alasbuluh, Hariyo Wiratno tidak mempermasalahkan ketidak hadiran pihak termohon.

Menurutnya, perkara ini termohonnya adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Kesekretariatan Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Tata Ruang dan Agraria, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Pertamina dan PTPN XII.

Namun, dalam persidangan perdana ini, PN Banyuwangi sudah melayangkan panggilan secara patut

“Mereka tidak menanggapi panggilan PN Banyuwangi atau seperti apa hasilnya nanti kita lihat dari persidangan,” kata Hariyo kepada wartawan usai menjalani persidangan.

Haryo Wiratno mengungkapkan,  perkara tukar guling lahan eks PTPN XII Kebun Pasewaran  Banyuwangi dengan Tuban, dilatarbelakangi adanya implementasi pembangunan proyek strategis nasional. Yakni pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR). Namun GGR tersebut ada hak warga yang dilanggar.

“Dalam perjalanan, warga Desa Alas Buluh yang sudah lebih dahulu menduduki lahan tersebut sebelum adanya PTPN XII melihat adanya hak guna usaha (HGU) milik PTPN XII tidak sah. Warga berusaha tetap memperjuangkan lahan tersebut, agar bisa mendapatkan HGU,” ungkapnya.

Untuk memperjuangkan lahan tersebut, warga Dusun Pasewaran, Desa Alas Buluh didampingi LKBH Untag Banyuwangi  menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Citizen Law Suit ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Warga menggugat surat HGU yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, yang selama ini menguasai tanah milik negara tersebut. Warga menduga sertifikat HGU nomor 304, 305, dan 339 atasnama PTPN XII yang diterbitkan oleh pemohon tidak sah,” tegasnya.

“Lahan seluas 305,9 hektare merupakan sebagian dari luas kawasan afdeling Sidomulyo seluar 502 hektare. Yang mana, sesungguhnya, lahan tersebut bukan berstatus sebagai HGU yang bersertifikat atas nama PTPN XII atau sebagai barang milik negara (BMN),” imbuhnya.

Kuasa hukum warga Desa Alasbuluh mengatakan, dalam mengambil kebijakan pemerintah harus melihat dan memperhatikan hak-hak warga.

“Lahan tersebut merupakan tanah negara. Dalam perkara gugatan ini kami hanya meminta, Pemerintah dalam mengambil kebijakan harus memperhatikan hak-hak konstitusional warga. Pada intinya ini hanya koreksi atas kebijakan,” tuturnya.

Ditempat yang sama, majelis hakim Khamozaro Waruwu mengatakan, sidang gugatan Citizen Law Suit warga Alasbuluh yang saat ini tertunda akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 12 Januari 2022 mendatang.

Khamozaro Waruwu menjelaskan, gugatan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara adalah sebuah jalan untuk menyelesaikan permasalahan yang dirasakan oleh warga negara, atas dasar kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam memenuhi hak-hak warga.

Masih menurut majelis hakim, dalam gugatan ini tidak ada tuntutan ganti rugi yang bersifat material. Akan tetapi lebih kepada permohonan untuk mengeluarkan kebijakan baru dari kebijakan lama yang dapat memulihkan hak-hak warga yang kemungkinan dilanggar.

Oleh karenanya, lanjutnya pemohon wajib mencantumkan hak-hak warga yang merasa dilanggar oleh sebuah kebijakan tersebut. Biasanya menyurati kepada pemerintah yang berisi hak-hak warga yang merasa dilanggar. Sehingga hal itu bisa menjadi acuan dalam persidangan.

“Jadi pembahasan tidak sampai keluar dari frame apa saja yang menjadi tuntutan warga. Seharusnya termohon hadir dalam persidangan. Namun karena tidak ada satupun termohon yang hadir sidang, terpaksa ditunda hingga dua Minggu kedepan,” jelas Khamozaro Waruwu. (tut)


Baca juga:

Pos terkait