43 Ribu Buruh Pabrik Rokok, Tani Tembakau dan Cengkeh Kabupaten Malang Dapatkan BLT DBHCHT

43 Ribu Buruh Pabrik Rokok, Tani Tembakau dan Cengkeh Kabupaten Malang Dapatkan BLT DBHCHT
Rapat koordinasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT Kabupaten Malang. (wul)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang usulkan sebanyak 38 ribu buruh pabrik rokok, 4,7 ribu buruh tani cengkeh dan tembakau akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang tahun 2025, dengan total anggaran mencapai Rp26,4 miliar.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki menerangkan, total penerima BLT dari DBHCHT mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 lalu. Dimana sebelumnya, para penerima ber-NIK warga Kabupaten Malang tersebut mencapai 45.273 jiwa.

Bacaan Lainnya

“Jumlah yang kita berikan itu kurang lebih ada 43.231, dari sebelumnya 45.273 penerima. Data ini setelah kita lakukan pendataan, akhirnya kita melakukan data klarifikasi di lapangan,” seru Pantja, saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).

Penerima BLT DBHCHT Kabupaten Malang menyimak pemaparan mekanisme pencairan. (Wul)

Dirinya menjelaskan, nantinya para buruh rokok, petani tembakau dan cengkeh tersebut akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu disalurkan satu kali dalam setahun. Salah satu syarat utama penerima BLT tersebut ber-NIK (Nomor Induk Kependudukan) Kabupaten Malang. Selain itu, pekerja yang bekerja di Malang Raya juga akan mendapatkan jatah yang sama.

“BLT ini lingkupnya adalah Malang Raya, yaitu Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Dimana pabrik rokok yang ada, kalau Kabupaten Malang ada 87, Kota Malang ada 25 dan Kota Batu ada 1. Sehingga kita akan memberikan itu,” bebernya.

Pantja menegaskan, penyaluran Rp26 miliar dikhususkan kepada buruh pabrik rokok, petani tembakau dan cengkeh di Malang Raya dengan NIK Kabupaten Malang. Dinas Sosial Kabupaten Malang bertanggung jawab penuh, agar pemberian BLT ini benar-benar tepat sasaran.

Para buruh pabrik rokok, tani tembakau dan cengkeh antusias menerima BLT DBHCHT Kabupaten Malang. (wul)

“Rp26,4 miliar dari DBHCHT, jadi hampir semua diberikan dengan jumlah 38.480 (buruh pabrik rokok) ditambah 4.751 (buruh tani tembakau dan cengkeh). Sistem penyalurannya itu lewat Bank Jatim untuk buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau lewat Kantor Pos. Karena kita tidak bisa menjangkau para petani yang tersebar di 15-16 kecamatan yang ada,” terangnya.

Ia menjelaskan, sebanyak 43 ribu penerima BLT tersebut nantinya akan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malang. Sehingga pengambilan dan penyaluran uang tersebut memiliki masa tenggang. Sehingga bila ada yang telat melakukan pengambilan, dimungkinkan tidak menerima BLT ini.

“Karena ada rentang waktu sampai Desember minggu kedua, 27 Desember terakhir Itu pengambilan, karena kita harus rekonsiliasi. Ketika mereka punya hak untuk mengambil dan tersedia, namun tak diambil ya kembali ke kas negara. Kita lakukan rekonsiliasi, untuk kita setorkan kembali ke kas negara,” jelasnya. (DiskominfoKab.Malang/adv/wul//rhd)

Pos terkait