Amnesty hingga Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Rencana Pelaporan Ferry Irwandi

Amnesty hingga Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Rencana Pelaporan Ferry Irwandi
Ferry Irwandi mengaku siap menghadapi semua tuduhan. (ist/ instagram @irwandiferry)

Jakarta, SERU.co.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Satuan Siber (Satsiber) berencana melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi ke polisi atas dugaan tindak pidana. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh individu. Amnesty International Indonesia dan koalisi masyarakat sipil menyayangkan sikap TNI tersebut.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengungkapkan, TNI awalnya berkonsultasi terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, polisi menegaskan pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh individu.

Bacaan Lainnya

“Kalau pencemaran nama baik itu harus pribadi, bukan institusi,” seru Fian, Selasa (9/9/2025).

Sehari sebelumnya, empat pejabat tinggi TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya. Yaitu Dansatsiber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah dan Kababinkum Laksda Farid Ma’ruf. Mereka mengklaim menemukan dugaan tindak pidana lewat patroli siber terhadap konten Ferry Irwandi.

Namun, Juinta Sembiring tidak memerinci jenis dugaan pidana tersebut. Ia hanya menegaskan, TNI akan menempuh langkah hukum.

“Kami mengedepankan hukum. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan ambil langkah hukum terkait temuan ini,” ucapnya.

Menanggapi langkah TNI, Ferry Irwandi muncul lewat akun Instagram pribadinya @irwandiferry. Ia mengaku heran dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Saya juga enggak tahu tindak pidana apa yang saya lakukan. Kalau memang diproses hukum, saya siap jalani. Ini negara hukum,” ujarnya.

Ferry juga membantah klaim TNI yang menyebut dirinya sulit dihubungi.

“Saya masih di Jakarta. Semua wartawan mudah sekali menghubungi saya. Tidak pernah ada pesan dari TNI yang sampai ke saya,” tambahnya.

Langkah TNI ini langsung menuai kritik. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, kehadiran Dansatsiber TNI ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan tidak patut. Bahkan berpotensi mengancam kebebasan berpendapat.

“Saya meminta Panglima TNI dan Menteri Pertahanan mengoreksi tindakan ini. Komisi I DPR juga perlu mengklarifikasi agar tidak terjadi penyimpangan dari fungsi utama TNI,” kata Usman.

Menurutnya, Ferry justru sedang menjalankan hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat.

“Apa yang dilakukan Ferry merupakan bentuk partisipasi dan cinta pada Indonesia,” tegasnya.

Senada, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan ruang digital. Ia menilai, langkah itu berpotensi memperkuat militerisasi ruang siber sekaligus memberi kesan intervensi terhadap proses hukum sipil.

“Hal ini menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum,” ujar Hendardi, dilansit KompasTV. (aan/mzm)

Pos terkait