KPU Trenggalek Sebut Ada 1 Bacalon Bupati Positif Covid-19

Gembong Derita Hadi - KPU Trenggalek Sebut Ada 1 Bakal Calon Bupati Positif Covid-19
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi saat pers release terkait adanya bakal calon yang positif Covid-19

Trenggalek, Seru.co.id – Seorang bakal calon Bupati Trenggalek  dinyatakan positif terpapar Virus Corona atau Covid-19. Hal itu dibenarkan Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Trenggalek yang menggelar pers release, Sabtu (12/9).

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan sejak dibukanya tahapan pendaftaran, ada 2 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pilkada Trenggalek tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Pada Jumat (04/09) kemarin, KPU membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Trenggalek yang akan mengikuti Pilkada Trenggalek tahun 2020. Dihari pertama pendaftaran, yang mendaftar adalah pasangan calon Alfan Rianto dan Zainal Fanani. Dilanjutkan di siang harinya, pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohammad Natanegara. Jadi ada 2 Paslon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Trenggalek tahun ini,” ucapnya.

Pasca tahapan pendaftaran, KPU memberikan tiket kepada kedua Paslon untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes kesehatan yang dilakukan selama 3 hari di RSAL Surabaya. Tes kesehatan ini merupakan syarat bagi Paslon yang harus diketahui kondisi kesehatan jasmaninya maupun rohaninya.

“Sebelumnya, pada saat pendaftaran pun kedua pasangan calon harus menyertakan Surat Rapid Test. Dan diketahui ada 1 yang belum menyerahkan surat hasil Rapid Test itu. Karena hasil Swab Test yang belum diketahui saat itu, keduanya masih menyerahkan surat Rapid Test saja,” tutur Gembong.

Karena ada salah satu pasangan calon yang hasil Swab belum keluar. Maka yang bersangkutan belum diperbolehkan mengikuti tes kesehatan lanjutan.

“Dari hasil Rapid test yang dilakukan selama lebih dari sekali, akhirnya salah satu bakal calon diketahui positif Covid-19. Akan tetapi secara fisik sehat atau tanpa gejala,” imbuhnya.

Dengan demikian yang bersangkutan tidak bisa mengikuti tes kesehatan yang dijadwalkan pihak KPU. Karena harus menjalani masa isolasi.

Adanya 1 bakal calon yang positif Covid-19 ini, maka pihak KPU harus membuat surat keputusan KPU no 58 tentang penundaan tahapan. Jadi hanya ada 1 pasangan calon yang ditunda, meskipun yang terpapar hanya 1 orang saja.

“Karena pasangan calon tidak bisa diproses hanya 1 orang saja, dan harus keduanya (red : bacalon Bupati dan bacalon wakil Bupati). Mengingat masa isolasi itu kurang lebih 10 hari, sedangkan tanggal 23 September nanti pasangan calon harus sudah ditetapkan. Maka kami akan menyampaikan kepada LO partai pengusung untuk menunjukkan hasil Swab Test yang terakhir,” kata Gembong.

Jika hasilnya negatif, lanjut Gembong, maka pasangan calon akan mengikuti tes kesehatan di RSAL Surabaya. Dalam hal ini bukan tes ulang, melainkan tes yang wajib dilakukan pasangan calon sebelum mengikuti Pilkada.

Pada intinya, siapapun bakal calon yang positif terpapar virus Corona atau Covid-19, tidak akan mengugurkan sebagai bakal calon. Hanya saja ada perlakuan khusus terkait hal tersebut.

“Jika dalam waktu 10 hari, 1 orang bakal calon tersebut masih positif Covid-19, maka kami akan melakukan rapat pleno. Dan kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar memantau perkembangan Covid-19 khususnya bagi komisioner maupun petugas yang ada di KPU Trenggalek agar virus tersebut tidak menyebar,” tutupnya. (mil/syn)

disclaimer

Pos terkait