Komnas HAM Usul Pilkada Serentak Ditunda

Komnas HAM Usul Pilkada Serentak Ditunda
Komnas HAM (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda. Permintaan tersebut melihat kondisi penyebaran covid-19 yang masih belum terkendali.

“Kami memberikan rekomendasi KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan. Sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya,” seru Komisioner Komnas HAM, Amiruddin.

Bacaan Lainnya

Menurut Amiruddin, penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. Apabila seluruh tahapan Pilkada dilanjutkan, ada kekhawatiran makin tidak terkendalinya penyebaran wabah covid-19.

Ia menambahkan, hal tersebut dapat berpotensi melanggar hak-hak. Hak yang berpotensi dilanggar adalah hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman. Menurutnya, dengan ditundanya Pilkada, hak atas rasa aman masyarakat akan terlindungi.

“Namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini,” ujar Amiruddin.

Komnas HAM juga merekomendasikan poin lain. Seluruh proses Pilkada yang telah berjalan dinyatakan tetap sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada.

Sementara itu, pihak KPU mengatakan akan melakukan pembahasan bersama terkait usulan Komnas HAM tersebut. Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan, penundaan Pilkada bukan hanya wewenang KPU.

“Nanti akan kita bahas, kan bukan hanya KPU yang nanti akan terlibat dalam proses penentuan penundaan,” jelasnya.

Di pihak Bawaslu, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyebut, penundaan Pilkada 2020 akan menimbulkan beragam permasalahan. Permasalahan tersebut diantaranya adalah dalam aspek penyelenggaraan pemerintah daerah, pengelolaan anggaran, dan lainnya.

“Penundaan agenda nasional ini akan menimbulkan beragam permasalahan baru,” ucap Fritz.

Sebagai informasi, Pilkada 2020 telah melewati masa pendaftaran pada 4-6 September 2020 lalu. Tercatat, 728 bakal pasangan calon terdaftar di KPU. Sebanyak 59 pasangan terkonfirmasi positif covid-19. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait