KPK Belum Putuskan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra Usai Gelar Perkara

KPK Belum Putuskan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra Usai Gelar Perkara
Djoko Tjandra, KPK, Gelar Perkara Djoko Tjandra

Jakarta, SERU.co.id – KPK melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Barekrim Polri, Jumat (11/9/2020). Namun, KPK belum memutuskan apakah akan mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra atau tidak.

“Belum (indikasi ambil alih), kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup (koordinasi supervisi) dengan pihak Kejaksaan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Bacaan Lainnya

Alex mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi bagi sebuah perkara diambil alih KPK dari penegak hukum lain. Salah satunya, mengenai penanganan perkara yang berlarut-larut.

Menurut Alex, Bareskrim Polri sudah bekerja dengan cepat dalam menangani kasus Djoko Tjandra. Bareskrim Polri juga telah melimpahkan perkara ke Kejagung dan berstatus P19.

“Artinya (Status P19) sudah cukup kan, artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut,” kata Alex.

Alex menambahkan, KPK dapat juga mengambil alih perkara jika terdapat indikasi Bareskrim berupaya melindungi pihak-pihak tertentu.

“Nah itu bisa kita ambil alih, misal dalam perkara terungkap, loh ini perkara besarnya kok enggak terungkap, padahal cukup alat bukti, nah itu bisa kita ambil alih,” imbuhnya.

KPK juga menjadwalkan melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di hari yang sama, Jumat (11/9/2020). Gelar perkara in terkait penanganan Jaksa Pinangki yang tengah ditangani Kejagung.

“Hari ini kami memenuhi undangan KPK dalam rangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara Jaksa P dkk yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam rangka kita melaksanakan konstitusi,” ujar Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait