Jakarta, SERU.co.id – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penghasutan massa untuk melakukan aksi anarkistis, termasuk melibatkan anak di bawah umur. Delpedro selama ini konsisten mengawal aspirasi publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan sejak 25 Agustus lalu.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan dilakukan sejak 25 Agustus,” seru Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ade, Delpedro diduga kuat menghasut massa aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang dan sejumlah wilayah di DKI Jakarta pada 25 Agustus 2025. Polisi menuding Delpedro menyebarkan ajakan provokatif dan menyebarkan informasi elektronik. Terutama berisi pemberitahuan bohong, hingga merekrut anak-anak untuk ikut aksi yang berujung ricuh.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
- Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Perbuatannya termasuk memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Itu jelas melanggar undang-undang,” tegas Ade.
Di sisi lain, Lokataru Foundation mengecam penangkapan Delpedro. Mereka menyebut, penangkapan ini sebagai tindakan jemput paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tulis pernyataan Lokataru melalui akun Instagram resminya, @lokataru_foundation,
Meski ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Delpedro dikabarkan tetap bersemangat. Hal ini disampaikan tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, saat mendampingi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Kondisi Delpedro sangat semangat. Dia menilai penangkapannya sebagai bentuk ketidakadilan, tapi justru semangat itu akan menular ke organisasi masyarakat sipil lainnya,” ujar Fian, dikutip dari detikcom.
Menurut Fian, sebagai Direktur Lokataru, Delpedro selama ini konsisten mengawal aspirasi publik. Karena itu, pihaknya menilai tuduhan penghasutan justru merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis. (aan/mzm)