Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik dan Terancam Dipecat

Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik dan Terancam Dipecat
Tujuh Brimob terbukti melanggar kode etik. (ist)

Jakarta, SERU.co.id Tujuh anggota Korps Brimob Polri resmi dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi terkait tewasnya Affan Kurniawan. Mereka kini berstatus terduga pelanggar setara tersangka dan tengah menjalani penempatan khusus (Patsus) 20 hari di Mabes Polri. Sidang etik akan digelar dengan ancaman sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyebut, ketujuh anggota tersebut saat ini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di rumah tahanan Mabes Polri.

Bacaan Lainnya

“Terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum. Bedanya, kami jalankan proses etik dulu,” seru Karim, Sabtu (30/8/2025).

Meski begitu, Karim menekankan, penyelesaian etik akan didahulukan. Kemudian kasus pidana dilimpahkan sesuai fungsi unit yang berwenang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya merinci identitas tujuh anggota Brimob yang terlibat, yaitu:

1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas K. Gae

Baca juga: Prabowo Janjikan Keadilan dan Santunan bagi Keluarga Affan Kurniawan

Berdasarkan pemeriksaan Propam, pengemudi rantis yang menabrak Affan adalah Bripka Rohmatm sementara Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping sopir. Lima anggota lainnya berada di kursi belakang kendaraan.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Karim.

Propam Polri memastikan, sidang etik terhadap ketujuh anggota Brimob akan digelar secepatnya setelah pemeriksaan saksi rampung.

Baca juga: Rantis Brimob Tak Hanya Melindas Affan tapi Juga Kehidupan Keluarganya

“Tergantung hasil pemeriksaan dan saksi-saksi. Kita upayakan secepatnya,” kata Karim.

Apabila terbukti bersalah dalam sidang etik, sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari mutasi bersifat demosi. Kemudian penempatan khusus jangka panjang, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di luar itu, konstruksi hukum pidana juga menanti. Kasus ini dipastikan akan dilimpahkan ke penyidik pidana setelah aspek etik dituntaskan. Presiden Prabowo Subianto telah melayat langsung ke rumah duka dan berjanji kasus ini akan diusut tuntas serta transparan. (aan/mzm)

Pos terkait