Opsgab Dishub Kota Malang Jaring 208 Kendaraan Penumpang dan Angkutan ODOL, 33 Melanggar

Opsgab Dishub Kota Malang Jaring 208 Kendaraan Penumpang dan Angkutan ODOL, 33 Melanggar
Opsgab Dishub Kota Malang jaring 208 kendaraan penumpang dan angkutan ODOL, 33 melanggar. (bas)

Malang, SERU.co.id – Operasi gabungan (Opsgab) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menjaring 208 kendaraan penumpang dan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL). Dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, didapatkan 33 kendaraan terbukti melanggar. Selain berfokus pada angkutan barang ODOL, operasi kali ini menekankan pentingnya edukasi berkendara.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan,.tujuan utama operasi bukan pada jumlah pelanggaran yang ditemukan. Melainkan pada penurunan angka pelanggaran secara keseluruhan, berkat kesadaran mengenai keamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang hari ini tercatat ada 208 kendaraan angkutan barang dan penumpang diperiksa, yang terbukti melanggar sebanyak 33 kendaraan. Harapannya, angka ini terus menurun sebagai pertanda meningkatnya kesadaran masyarakat,” seru Jaya, Rabu (27/8/2025).

Disebutkannya, operasi tersebut menyasar kendaraan angkutan barang dan kendaraan penumpang. Khususnya angkutan barang yang berpotensi melanggar ketentuan over dimension dan over loading (ODOL).

“Kewajiban kami adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat, terutama para pengusaha angkutan barang terkait risiko over dimensi dan over load. Fokus utama kami adalah peningkatan kesadaran, bukan semata-mata penindakan,” ungkap Jaya.

Operasi gabungan (Opsgab) kali ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polresta Malang Kota, Kodim, CPM, Jasa Raharja, dan Samsat Provinsi Jawa Timur. Kolaborasi tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kemudian juga mendukung program Pemprov Jawa Timur dalam peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keterlibatan berbagai pihak penting, karena memiliki peranannya masing-masing,” ungkapnya.

Jaya menyebutkan, keterlibatan Jasa Raharja penting dalam memberikan edukasi tentang perlindungan risiko kecelakaan. Sementara Polresta Malang dilibatkan untuk mendampingi proses penindakan apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas di lapangan.

Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan mencakup kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki uji KIR dan kendaraan over dimensi over load. Selain itu, pelanggaran umum seperti pengendara roda dua tidak mengenakan helm atau tidak membawa surat kendaraan.

Terkait kendaraan yang terbukti melanggar uji KIR, Dishub Kota Malang bersama aparat berwenang akan melakukan penilangan. Untuk kasus overload yang masih bisa ditoleransi, Dishub lebih mengutamakan edukasi. Namun jika dinilai membahayakan, tindakan tegas akan diambil.

“Jika overload-nya berisiko tinggi, kendaraan akan dihentikan dan ditilang. Harapannya, muatan bisa dikurangi di tempat,” tegasnya.

Dalam jangka panjang, Dishub Kota Malang bersama instansi terkait juga aktif melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan pemilik angkutan. Hal ini bertujuan, agar para pemilik dan pengelola armada lebih memahami peraturan yang berlaku.

“Kami harap tidak ada lagi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, seperti yang pernah terjadi di jembatan beberapa waktu lalu. Semua harus sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Targetnya, semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, terutama di sektor angkutan barang. (bas/rhd)

Pos terkait