Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana sosialisasi tentang dampak penggunaan kantong plastik sekali pakai. Usai sosialisasi, Pemkot Malang bakal mewujudkan kota bebas sampah plastik, melalui pengusulan pembentukan Perda Larangan Sampah Plastik.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengungkapkan, pemerintah semakin serius menangani masalah sampah plastik. Salah satu langkah konkretnya mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari toko kecil hingga retail modern untuk menghindari penggunaan kantong plastik.
“Sudah ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 yang memuat tujuh poin penting pengurangan sampah plastik. Sekarang saatnya kami maksimalkan sosialisasinya,” seru Raymond, sapaan akrabnya, Senin (25/8/2025).
Raymond berharap, pelaku usaha dan masyarakat tidak lagi memakai kantong plastik. Sebagai alternatif, penggunaan tas ramah lingkungan dapat menjadi pilihan untuk mencegah bertambahnya sampah.
“Sampah plastik menyumbang sekitar 16 persen dari total sampah di Kota Malang. Ini menempati posisi kedua setelah sampah makanan yang mencapai 58 persen,” bebernya.
Sumber utama sampah plastik berasal dari limbah rumah tangga, pertokoan dan fasilitas umum. Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH Kota Malang tidak menutup peluang pembentukan Perda untuk memberikan larangan tegas.
“Kalau Perda memang dibutuhkan, agar payung hukumnya lebih kuat, tentu akan kami buat. Sekarang fokusnya adalah sosialisasi,” tegasnya.
Sebagai upaya nyata, Pemkot Malang juga telah menyediakan tempat sampah khusus botol plastik di kawasan Kayutangan. Meskipun baru tersedia tiga titik, langkah ini dianggap sebagai awal yang baik untuk mendorong pemilahan sampah yang lebih efektif.
“Ini untuk mengurangi dampak lingkungan akibat sampah plastik di Kota Malang. Kalau terbukti efektif dan memudahkan proses pemilahan, kami akan perluas penempatannya,” jelas Raymond.
Terpisah, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum mengapresiasi langkah yang dilakukan DLH. Hal tersebut untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memilah sampah sejak dini.
“Program ini patut diapresiasi, sebagai wujud kepedulian lingkungan. Saya berharap, program seperti ini bisa diperluss, diterapkan juga di setiap kelurahan dan kecamatan,” tuturnya.
Selain mendukung pengadaan tempat sampah botol plastik, Ulum juga menekankan perlunya regulasi yang mendukung pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Ia menyebut, DPRD tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembatasan plastik.
“Pemkot Malang sebaiknya mengikuti jejak daerah lain, seperti Bali dan Jakarta yang telah lebih dulu menerapkan larangan. Edukasi ke masyarakat juga penting, agar mereka memahami bahaya sampah plastik dan cara penanganannya,” pungkasnya.
(bas/rhd)