Jerinx Walk Out di Sidang Pertama Kasus IDI Kacung WHO

Jerinx Walk Out di Sidang Pertama Kasus IDI Kacung WHO
Jerinx SID. (ist)

Bali, SERU.co.id – Sidang pertama kasus IDI Kacung WHO yang menjerat drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx, berlangsung Kamis (10/9/2020) secara virtual. Sidang tersebut diwarnai aksi walk out oleh Jerinx dan kuasa hukumnya.

Sidang online Jerinx berlangsung dari tempat yang berbeda. Majelis hakim melakukan sidang dari ruang Cakra PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali, dan Jerinx serta kuasa hukumnya dari lantai tiga Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

Bacaan Lainnya

Hakim dan kuasa hukum Jerinx terlibat debat sebelum pembacaan tuntutan. Kuasa hukum Jerinx meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka di PN Denpasar. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Jerinx beserta kuasa hukumnya akhirnya memilih walk out.

Jerinx menolak dilakukannya sidang online tersebut. Ia menilai, di era teknologi yang canggih, ada potensi gangguan yang bisa terjadi selama proses sidang online. Menurutnya, hal tersebut tidak menjamin persidangan akan berjalan dengan adil.

“Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live Instagram saja, sinyal saya sering di-hack. Ketika bicara isu penting, suara saya hilang,” ujar Jerinx.

Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx mengatakan, audio yang digunakan tidak terdengar jelas dan putus-putus. Ia merasa sedang berbicara dengan layar monitor saja.

“Saya ndak dengar apa, putus-putus. Saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia, saya sedang berbicara dengan layar monitor,” katanya.

Ia bahkan mengungkap, dirinya diperlakukan secara tidak adil. Ia merasa diperlakukan bak teroris dengan diborgolnya kedua tangannya.

“Nilep uang rakyat boleh penangguhan, beda pendapat harus diborgol seperti teroris,” seru Jerinx.

Sementara itu, Ketua PN Denpasar Soebandi menilai, aksi Jerinx yang meninggalkan persidangan merupakan sebuah pelanggaran. Majelis hakim pun tidak dapat melarang aksi tersebut karena sidang digelar secara online.

“Iya (pelanggaran). Jadi kalau terdakwa itu berbagai upaya sebagai pembelaan dirinya upaya untuk melakukan apa saja. Itu kan termasuk tadi dia walk out gitu kan,” kata Soebandi.

Sidang atas kasus ini ditunda. Sidang lanjutan akan dilakukan pekan depan.

“Jadi majelis perintahkan kepada JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa pada persidangan berikutnya yang ditetapkan pada Selasa, tanggal 22 September 2020 jam 10.00 Wita pagi,” seru Ketua Majelis Hakim Adyan Dewi. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait