Kejari Batu Periksa Sejumlah Kepsek Penerima Bantuan Chromebook dari Pemerintah

Kejari Batu Periksa Sejumlah Kepsek Penerima Bantuan Chromebook dari Pemerintah
Kajari Batu, Dr. Andy Sasongko SH.MHum dalam sebuah kegiatan. (ist)

Batu, SERU.co.id – Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi penerima bantuan Chromebook dari pemerintah. Pemeriksaan itu dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH mewakili Kajari Batu, Dr. Andy Sasongko SH.MHum menjelaskan, para saksi yang diperiksa terdiri dari unsur kepala sekolah SD hingga SMA di wilayah Kota Batu. Mereka diketahui sebagai penerima bantuan perangkat Chromebook dari pemerintah. Pemeriksaan berlangsung sejak 13 hingga 15 Agustus 2025 di Kantor Kejari Batu.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook yang dilaksanakan secara nasional,” serunya.

Januar Ferdian menjelaskan, Kejari Batu diberi mandat untuk menelusuri distribusi dan pemanfaatan bantuan di wilayah hukumnya. Dari hasil pemeriksaan, saksi menyampaikan bahwa perangkat Chromebook telah diterima sekolah melalui dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Secara umum, barang diterima dalam kondisi baik serta masih berfungsi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

“Meski demikian, terdapat keterangan dari salah satu sekolah bahwa sebagian perangkat mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan secara optimal,” ungkapnya.

Januar menambahkan, pemeriksaan ini akan terus berlanjut sesuai dengan petunjuk dan arahan Kejaksaan Agung. Kejari Batu tetap berkomitmen menjalankan tugas penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Demi penegakan hukum serta pengamanan keuangan negara di bidang pendidikan.

“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (dik/ono)

 

Pos terkait