Jakarta, SERU.co.id – Terpidana kasus megakorupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang memangkas masa hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan. Meski demikian, Setnov masih wajib lapor hingga 29 April 2029 sebelum dinyatakan bebas murni.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengonfirmasi, mantan Ketua DPR RI itu memperoleh pembebasan bersyarat sejak 25 Juli 2025 lalu. Pembebasan bersyarat diberikan karena masa hukuman Setnov sudah melampaui batas sesuai hasil putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen. Kemudian yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” seru Agus, dikutip dari Kompascom, Minggu (17/8/2025).
Menurut Agus, Setnov juga tidak memiliki kewajiban lapor harian. Hal itu karena Setnov telah melunasi pidana denda subsidier sebesar Rp500 juta.
Meski demikian, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan, status Setnov belum sepenuhnya bebas. Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali menyebut, Setnov masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 29 April 2029.
“Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” kata Kusnali.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Setnov dengan mengurangi vonis penjaranya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, pidana denda yang dijatuhkan juga dipastikan sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setya Novanto bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik pada 24 April 2018. Ia divonis karena merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Majelis hakim juga menghukum Setnov membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Setnov terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta menyalahgunakan jabatan sehingga merugikan keuangan negara.
baca juga: KPK Temukan Komitmen Fee hingga Penghilangan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail menegaskan, program pembebasan bersyarat yang diterima kliennya adalah hak hukum yang diatur undang-undang.
“Tidak ada yang perlu dipersoalkan. Setnov sudah menjalani dua pertiga masa hukuman yang dijatuhkan MA dan melaksanakan kewajiban sesuai aturan,” pungkasnya. (aan/mzm)