Malang, SERU.co.id – Bulan Agustus telah tiba, kegiatan masyarakat menyambut rangkaian HUT ke-80 RI atau biasa disebut agustusan bakal makin marak. Di tengah maraknya kegiatan masyarakat yang kerap menyediakan jasa parkir, DPRD Kota Malang menyoroti persoalan tarif parkir insidentil.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurrakhmadi mengungkapkan, masyarakat harus menaati ketentuan tarif parkir insidentil yang berlaku. Ketentuan tarif tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Tarif parkir insidentil untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dan untuk kendaraan roda empat Rp5.000. Kalau ada yang memungut tarif parkir melebihi angka tersebut, bisa termasuk pungli (pungutan liar),” seru Dito.
Dito menegaskan, aksi pungli parkir insidentil sangat merugikan, baik bagi masyarakat maupun pihak penarik. Hal itu, dikarenakan dapat menurunkan antusias masyarakat yang hadir dalam berbagai jenis event.
“Termasuk juga berdampak pada program 1.000 event yang digencarkan Wali Kota Malang. Seharusnya, event-event yang digelar di Kota Malang memberi manfaat bagi UMKM dan masyarakat luas,” tuturnya.
Dito mengimbau, masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan praktik-praktik pungli. Apalagi jika merasa dirugikan dari adanya praktik-praktik yang tidak sesuai regulasi.
“Kami harap masyarakat tidak diam jika merasa dirugikan. Laporkan Dishub atau langsung ke aparat kepolisian jika ada indikasi pungli,” jelasnya.
Terpisah, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengakui, tidak ada larangan mengadakan kegiatan agustusan. Akan tetapi kegiatan tersebut harus dikelola secara bijak oleh masyarakat.
“Itu kan dikelola dan diatur oleh masyarakat, jadi oleh masyarakat di kelurahan masing-masing. Saya rasa bisa dirembug sendiri, kalau dirasa ada yang tidak perlu, silahkan diatur dalam musyawarah,” ungkapnya.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu pun menanggapi jalannya event yang bisa mengganggu. Termasuk pungli parkir insidentil yang bisa terjadi, seperti peristiwa beberapa lalu yang menarik tarif Rp10 ribu bagi kendaraan yang melintas.
“Kalau sampai menutup jalan utama, rencana kegiatan agustusan harus dikoordinasikan dengan Forkopimcam. Jangan sampai mengganggu masyarakat lainnya,” tegasnya.
Terakhir, Wahyu menyampaikan, penutupan jalan untuk sementara waktu bisa dilakukan jika masyarakat duduk bersama. Kegiatan agustusan bisa menguntungkan masyarakat, apabila dibicarakan dan dilakukan baik-baik. (bas/rhd)