Bermodus Jadi Karyawan Warung Pelaku Embat Motor Juragan

Bermodus Jadi Karyawan Warung Pelaku Embat Motor Juragan
Polsek Sukun mengungkap kasus Curanmor bermodus bekerja di warung. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.idPolsek Sukun berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di kawasan Bakalankrajan, Sukun, Kota Malang. Pelaku diketahui bermodus mendaftar kerja, kemudian mencuri motor milik sang juragan setelah bekerja selama satu minggu.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas mengungkapkan, dua orang ditangkap dalam kasus ini, antara lain BN dan PB. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda di Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya

“Modus daripada pelaku (BN) adalah menjadi karyawan di warung milik korban (Y). Saat itu, BN melamar menjadi karyawan melalui media sosial di warung milik korban di Wagir,” seru Riyan, Jumat (1/8/2025).

Korban menerima kembali motor miliknya yang sempat dicuri. (Seru.co.id/bas)

Pelaku kemudian bekerja selama satu minggu. Setelah itu, mulai melancarkan aksinya dengan meminjam kunci motor milik korban.

Usai mendapatkan kunci, pelaku bergegas pergi ke rumah korban dan langsung mengambil motor Nmax yang terparkir di teras.

“Pelaku kabur membawa motor korban dan setelah itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, kami memeriksa CCTV dan mengidentifikasi pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan bukti CCTV, polisi melacak keberadaan pelaku di Jombang setelah melakukan penyelidikan selama sepekan. Meski demikian, sepeda motor hasil curiannya sudah dijual kepada pria berinisial PW.

“Dalam pengembangan kasus, kami juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah. Kemudian kami berhasil menemukan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat dan Yamaha NMAX, yang merupakan hasil curian,” terangnya.

Pelaku mengakui kepada pihak kepolisian, telah berulangkali melakukan aksi Curanmor. Ia melakukan aksi Curanmor sebanyak empat kali dengan modus bekerja dan mencuri motor sang juragan.

“Motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp4 juta. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, karena tidak ada pengerusakan dan dilakukan sendiri-sendiri, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (bas/mzm)

Pos terkait