Konten Asusila LGBT Hebohkan Pamekasan, Pelaku Diamankan di Surabaya

Konten Asusila LGBT Hebohkan Pamekasan, Pelaku Diamankan di Surabaya
Pelaku saat diamankan Tim Polres Pamekasan. (Seru.co.id /udi)

Pamekasan, SERU.co.idPolres Pamekasan melalui Tim Opsnal Sakera Sakti berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila berbasis digital yang melibatkan hubungan sesama jenis. Seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, ditangkap setelah diduga memproduksi dan menyebarkan video pornografi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Kasus ini terbongkar setelah patroli siber Polres Pamekasan mendeteksi beredarnya video yang mengandung unsur pornografi LGBT, yang sempat menyebar luas di masyarakat. Berdasarkan pelacakan digital, pelaku berhasil diamankan di sebuah indekos di Surabaya, pada Kamis siang (17/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Pelaku telah mengakui bahwa dirinya mulai memproduksi video pornografi sejak Agustus 2024, bersama dengan pasangan sejenis,” seru AKP Sri Sugiarto, Kasihumas Polres Pamekasan saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (18/7/2025).

baca juga: KSAL Tegaskan Akan Pecat Prajurit TNI AL Terlibat LGBT

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebuah Ponsel merek Infinix Smart 8 warna hitam yang berisi sejumlah rekaman video asusila.

FR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

AKP Sri Sugiarto menekankan bahwa penyebaran konten pornografi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak tatanan moral dan sosial di tengah masyarakat. Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas.

“Di era digital ini, siapa pun bisa menjadi produsen sekaligus konsumen konten yang merusak. Kami mendorong peran aktif keluarga untuk mengawasi dan mendidik anak-anak dalam menggunakan teknologi secara bijak,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak serius dari perilaku menyimpang tersebut terhadap kesehatan dan psikologi.

baca juga: Banyaknya Golongan LGBT Meminta Kebebasan Hak Orientasi Seksual yang Membawa Dampak Buruk bagi Masyarakat Indonesia

“Praktik hubungan sesama jenis meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, serta berpotensi menimbulkan gangguan psikologis seperti depresi dan kecemasan,” tambah AKP Sri Sugiarto.

Polres Pamekasan menegaskan akan terus memperkuat patroli siber guna menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di ruang digital. (udi/mzm)

Pos terkait