Malang, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kepala desa (Kades) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur di Polres Malang, Kamis (17/7/2025).
Kepala Desa Kepala Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, M Kholili menjelaskan, dirinya datang ke Polres Malang untuk memenuhi panggilan pihak KPK. Terkait pemeriksaan buntut dari kasus korupsi dana Pokmas Pemerintah Provinsi Jatim.
Ia menerangkan, jika dana Pokmas yang pihaknya dapatkan tersebut didapatkan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Jatim
“Kami dapat dari dewan provinsi sekitar Rp150/ sampai 200 juta, tahun 2024. (Saksi tersangka) Pak Kusnadi,” seru Kholili, saat dikonfirmasi awak media.
Kades Gedogkulon Kecamatan Turen, Supriyono juga mengaku, jika dirinya dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Satu Pokmas untuk rabat beton, sebesar Rp135 juta. 1 kali 2023 akhir lupa saya awal apa akhir,” terang Supriyono.
Dirinya menerangkan, selain dirinya pihak Pokmas Desa Gedogkulon juga telah menjalani pemeriksaan di Polres Malang.
“Selain pak Kades, Pokmas juga sudah diperiksa. Sudah lama di Polres Malang,” ungkapnya. (wul/mzm)