Malang, SERU.co.id – Dua orang pemuda, F (20) dan RAP (17) diringkus pihak kepolisian setelah kepergok akan mencuri di sebuah bedak di dalam Pasar Bantur, Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, dua pemuda tersebut terlihat mondar-mandir di sekitar TKP. Sehingga mengundang kecurigaan dari warga sekitar, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan.
Hingga ditemukan sejumlah alat kejahatan seperti obeng dan kapak yang digunakan untuk membongkar kios.
“Modusnya menyasar bedak atau kios di pasar yang ditinggal pemilik saat malam. Barang-barang yang dicuri antara lain rokok, celana jeans, kain, serta uang tunai. Kerugian para korban ditaksir mencapai jutaan rupiah,” seru Bambang, Minggu (6/72025).
Bambang mengatakan, dari pengakuan kedua pemuda tersebut, mereka telah telah berulang kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama. Mereka membongkar kios yang tidak terkunci dan mengambil barang-barang dagangan. Laporan pencurian terakhir tercatat pada Oktober 2024 hingga Juli 2025.
Dikatakan Bambang, dari tangan para terduga pelaku mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Vario. Kemudian dua buah obeng, satu buah kapak, serta sebuah tas berwarna coklat dan celana pendek yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Dirinya menuturkan, salah satu pelaku berstatus anak di bawah umur dan penanganannya telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang.
Baca juga: Update Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Lima Meninggal Dunia dan Pencarian Masih Berlangsung
“Keduanya kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 65 KUHP karena dilakukan berulang kali. Pelaku RAP masih di bawah umur dan penanganannya sesuai prosedur khusus,” terangnya.
Bambang mengatakan, saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kejadian serupa di lokasi lain. (wul/mzm)