DP3AKB Jember Fokus Tangani Perkawinan Anak Upaya Tekan Angka Stunting

DP3AKB Jember Fokus Tangani Perkawinan Anak Upaya Tekan Angka Stunting
Kepala DP3AKB Jember, Regar Jeane Dealen Nangka saat dikonfirmasi. (sgt)

Jember, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terus mengupayakan langkah konkret. Salah satunya perkawinan anak, dalam upaya menekan tingginya angka stunting di wilayah Kabupaten Jember.

Kepala DP3AKB Jember, Regar Jeane Dealen Nangka menyampaikan, stunting tidak hanya persoalan asupan gizi. Tetapi juga berkaitan erat dengan kondisi sosial seperti pernikahan dini. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong seluruh stakeholder bersinergi menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Salah satu strategi yang dijalankan, dengan menyelesaikan permasalahan ini dari hulu. Yakni menekan perkawinan dini anak yang menjadi salah satu penyebab terjadinya stunting,” seru Regar, Kamis (19/6/2025).

Regar menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Disebutkan anak-anak atau warga yang belum mencapai usia 18 tahun tidak diperbolehkan untuk menikah.

Kendati terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Prosedur Dispensasi Kawin (Diska). Namun adanya SE Bupati Jember tidak melonggarkan kebijakan tersebut.

“Setiap calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) wajib melaporkan ke kecamatan. Untuk selanjutnya diarahkan mengikuti bimbingan perkawinan,” jelasnya.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk edukasi, agar para calon pengantin memahami tanggung jawab dan kesiapan berkeluarga. Termasuk aspek kesehatan reproduksi serta pengasuhan anak.

Sebagai informasi, data terbaru Dinas Kesehatan Kabupaten Jember hingga April 2025 menunjukkan, jumlah anak yang mengalami stunting di Jember mencapai 9.573 jiwa.

“Angka tersebut masih cukup tinggi dan menjadi perhatian serius Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di daerah ini,” paparnya.

Kabid Keluarga Berencana DP3AKB Jember, Diana Ruspita Kumala Sari menyebut, penanganan stunting tidak bisa dilakukan secara sektoral saja. Mengingat banyak faktor yang memengaruhi.

“Stunting ini tidak berdiri sendiri karena multifaktor yang menyebabkan terjadinya stunting. Salah satunya memang pernikahan (dini) anak,” ungkapnya.

baca juga: DP3AKB Kabupaten Jember Peringati Hari Ibu

Menurutnya, seluruh kebijakan dan program intervensi harus saling mendukung dan berkelanjutan. Mulai dari pemberian gizi, penguatan edukasi kesehatan, hingga manajemen data yang valid.

“Segala upaya, baik pemberian gizi kemudian dari segala kebijakan, manajemen data itu semua berpengaruh kepada intervensi. Dimana nantinya bisa berpengaruh terhadap turunnya angka stunting,” tandasnya. (sgt/rhd)

Pos terkait