Malang, SERU.co.id – Puluhan ijazah milik karyawan dan eks karyawan Amul Massage Syariah masih ditahan. Buntutnya, perwakilan karyawan mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Malang.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasia Ida Soesanti menyayangkan persoalan tersebut. Pihaknya mendesak, pelaku usaha nakal menaati aturan dan segera mengembalikan ijazah milik pekerja yang masih bekerja maupun sudah tidak bekerja.
“Ini tidak boleh, apalagi tidak ada Perjanjian di depan. Penggunaan ijazah itu merupakan hak pribadi seseorang, dalam pekerjaan apapun tidak boleh menahan ijazah,” seru Ida, Senin (16/6/2025).
Ida menegaskan, penahanan ijazah merupakan pelanggaran. Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Penahanan ijazah ini merupakan pelanggaran. Ownernya tidak punya kelebihan apapun dalam penyelenggaraan pekerjaan tersebut, makanya ketakutan sendiri,” katanya.
baca juga: Anggota DPRD Kota Malang Libatkan Penegak Hukum Atasi Kasus Penahanan Ijazah
Ida menilai, owner Amul Massage Syariah itu ketakutan kehilangan karyawan. Terlebih jika karyawan bisa membuka usaha sendiri, akan takut tersaingi.
“Padahal pekerjanya saja tidak ada yang memiliki sertifikasi. Kalau mereka memiliki sertifikasi, itu bisa disampaikan di awal bagaimana ketentuan bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Politisi PDI-P itu menyoroti adanya denda yang dikenakan bagi pekerja yang resign, termasuk jaminan pengambilan ijazah.
“Memang perlu dilaporkan ke dewan, untuk bisa hearing. Perbuatan ini ngawur dan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya
Ida menekankan, perlunya hearing dalam waktu dekat, agar persoalan segera teratasi. Ia akan berkomunikasi dengan Komisi A dan meminta pihak yang ijazahnya ditahan juga berkirim surat ke Ketua Komisi A.
“Makanya ini harus ada hearing. Bagaimana perizinannya untuk usaha ini, jangan karena sudah diblow-up baru mengurus izin,” ujarnya.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia telah meminta pihak karyawan dan eks karyawan untuk mengirimkan klausul-klausul perjanjian kerja yang sebelumnya ditanda-tangani.
“Ini kami tindaklanjuti, nanti akan dilaksanakan hearing dengan komisi A. Kami akan panggil dari pihak Amul Massage Syariah,” ujarnya.
Arif menegaskan, penahanan ijazah merupakan pelanggaran. Apalagi jika pekerja sampai dikenakan denda, penalti dan sejenisnya.
“Persoalan itu harus segera ditindaklanjuti, jangan sampai disepelekan. Dan jangan sampai pelanggaran serupa terjadi lagi,” tuturnya.
Sementara itu, seorang karyawan Amul Massage Syariah yang enggan disebutkan namanya menerangkan, pihak Amul Massage Syariah sewenang-wenang. Tidak hanya menahan ijazah, tapi juga memberlakukan denda.
“Saya waktu baru masuk hanya diberikan pengarahan tiga hari, lalu dilepas. Bahkan ada yang sehari sudah dilepas, kalau tidak siap melayani customer akan didenda. Misal tidak masuk sehari, didenda Rp450.000,” bebernya.
Senada, seorang eks karyawan lainnya berinisial G menceritakan, pihak Amul Massage Syariah menerapkan denda. Apabila ada pekerja yang keluar, karena mengundurkan diri atau kena SP, akan didenda dengan besaran berbeda.
baca juga: Lewat Program ‘Ngombe’, Pelaku UMKM Ungkapkan Unek-Uneknya
“Misalnya kontrak sisa tiga bulan akan didenda, besarannya hasil kali gaji pokok bulanan dengan sisa waktu kontrak. Jika kurang tiga bulan, maka nilai gaji pokok sebesar Rp1.000.000 dikalikan tiga, jadi dendanya Rp3.000.000,” terangnya.
Sebelumnya memang ada upaya mediasi bersama Disnaker-PMPTSP dan kuasa hukum. Namun saat itu hanya 19 ijazah yang dikembalikan dan masih ada kurang lebih 60 ijazah yang ditahan. (bas/rhd)