Anggota DPRD Kota Malang Libatkan Penegak Hukum Atasi Kasus Penahanan Ijazah

Anggota DPRD Kota Malang Libatkan Penegak Hukum Atasi Kasus Penahanan Ijazah
Anggota DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo menegaskan, perlu melibatkan penegak hukum untuk mengatasi penahanan ijazah. (bas)

Malang, SERU.co.id – Anggota Komisi D DPRD Kota Malang menyoroti kasus penahanan ijazah yang menimpa puluhan karyawan dan eks karyawan Amul Massage Syariah. Usai mendengar keluhan secara langsung, pelibatan aparat penegak hukum dinilai sebagai solusi terbaik, agar permasalahan segera tuntas.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo mengungkapkan, pihaknya sudah mendengarkan keluhan tersebut selama beberapa hari terakhir. Terdapat beberapa kasus yang akhirnya terkuak, tidak hanya penahanan ijazah.

Bacaan Lainnya

“Mulai dari perjanjian kerja yang sepihak, penahanan dokumen pribadi, seperti ijazah dan sebagainya. Kemudian juga ada beberapa kebijakan yang memberatkan, yakni penalti bagi karyawan,” seru Ginanjar, Senin (16/6/2025).

Perwakilan karyawan dan eks karyawan Amul Massage Syariah mendatangi DPRD Kota Malang. (bas)

Ginanjar mengungkapkan, apabila karyawan keluar maupun dikeluarkan harus membayar denda. Bahkan ada yang harus membayar belasan juta hingga Rp45 juta.

“Kami akan memanggil beberapa dinas atau instansi terkait untuk membahas permasalahan ini. Penyelesaian masalah ini juga perlu melibatkan aparat penegak hukum, sehingga bisa lekas terselesaikan,” ungkapnya.

baca juga: Karyawan Amul Message Syariah Wadul DPRD Kota Malang, Puluhan Ijazah Masih Ditahan

Ginanjar menjelaskan, sebelumnya memang ada mediasi bersama Kuasa Hukum dan Disnaker-PMPTSP. Namun saat itu, hanya ada 19 ijazah yang dikembalikan pihak owner Amul Massage Syariah.

“Waktu itu kami sudah koordinasi dengan Disnaker-PMPTSP dan sudah dilakukan pengembalian ijazah. Tapi ternyata itu hanya beberapa saja dan belum tuntas sampai sekarang,” bebernya.

Upaya mediasi itu dinilai tidak efektif dan tidak menyelesaikan masalah. Hingga akhirnya keluhan penahanan ijazah disampaikan ke DPRD Kota Malang.

“Berdasarkan keterangan dari karyawan memang di awal ada perjanjian untuk menyerahkan ijazah ke perusahaan. Tetapi SE dari Kemnaker menyebutkan, perusahaan tidak boleh melakukan penahanan ijazah karyawan atau dokumen pribadi lainnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu membeberkan, ada persoalan dari sisi pelayanan kesehatan yang dilakukan owner Amul Massage Syariah. Menurutnya, temuan masalah itu sudah mengarah ke malpraktek.

“Beberapa hal lagi terkait kebijakan teknis. Misalkan terapi untuk urat, terapis tidak ada sertifikasi keahlian di perusahaan tersebut. Tetapi akhirnya tetap disuruh memberikan layanan, ini kan ada indikasi semacam malpraktek,” urai Ginanjar.

Ginanjar menegaskan, adanya dugaan malpraktek tersebut perlu ditindaklanjuti. Ia menyayangkan, adanya pelaku usaha yang merugikan customer dan karyawan.

“Kami akan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini. Sepertinya akan lintas komisi, karena perizinan perusahaan juga dibawah Komisi A dan aspek ketenagakerjaan ada di Komisi B,” ujarnya.

baca juga: Sidang Kedua Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut Mediasi, Penyelidikan Polisi Sudah 90 Persen

Semetara itu, salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, upaya mediasi sebelumnya belum membuahkan hasil.

“Adanya mediasi sebelumnya saja tidak diketahui pihak kelurahan maupun kecamatan. Harapan kami, persoalan ini segera terselesaikan, hak atas ijazah kami bisa didapatkan,” tukasnya.

Senada, seorang mantan karyawan Amul Massage Syariah menegaskan, perlu keterlibatan pemerintah hingga aparat penegak hukum dalam persoalan ini. Ia berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Kami berharap ijazah kami bisa sesegera mungkin dikembalikan. Tapi tidak hanya berhenti di situ, namun juga ada pertanggungjawaban terkait kerugian yang kami terima atas denda maupun penalti dari pihak owner,” pungkasnya. (bas/rhd)

Pos terkait