Malang, SERU.co.id – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Malang, Tito Febrianto menyebut, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Malang telah mengantongi akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, sejak awal Juni 2025 lalu.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Malang, Tito Febrianto menerangkan, Kabupaten Malang terdiri dari 33 Kecamatan, 378 desa dan 12 Kelurahan. Sehingga total desa/kelurahan yang sudah memiliki izin pendirinya mencapai 390 desa/kelurahan.
“Jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Malang ada 390 lokasi. Untuk akta pendirian pembentukannya sudah selesai semua, per 7 Juni 2025,” seru Tito, beberapa waktu lalu.
baca juga: Tiga Persen Anak di Batu, Belum Kantongi Akta Kelahiran, Bumiaji Tertinggi
Dirinya menerangkan, dari 390 unit tersebut sebanyak 324 unit Kopdeskel Merah Putih pengurusan akta pendiriannya dibiayai dari anggaran belanja tidak terduga (BTT) dari Pemkab Malang. sedangkan 66 unit sisanya dibantu oleh Pemerintah Provinsi (Provinsi) Jawa Timur.
“Totalnya 324 koperasi itu yang tidak ditanggung provinsi. Amanat di dalam aturan dibebankan ke pemerintah daerah adalah kabupaten dan provinsi. Jadi, BTT dari kami itu penghitungannya Rp2,5 juta dikalikan 324 unit koperasi,” jelasnya.
baca juga: 95 Persen Kampus Belum Miliki IMB
Tito menjelaskan, sedangkan lahan yang digunakan untuk kantor Kopdeskel Merah Putih beserta tujuh sub unit usaha. Nantinya akan menggunakan lahan milik Pemkab maupun pemerintah desa setempat.
“Intinya lahan milik negara itu dimaksimalkan, prinsipnya di pemerintah desa mendukung itu. Untuk bangunannya kami belum tahu, karena sekarang ini masih dalam tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya. (wul/mzm)