Jakarta, SERU.co.id – Presiden Republik Indonesia mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim baru di Mahkamah Agung. Kebijakan ini disambut baik oleh Komisi III DPR yang menilai peningkatan kesejahteraan hakim sebagai langkah awal menuju reformasi sektor peradilan. Namun, tetap menekankan pentingnya integritas dan pengawasan berkelanjutan.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan, kenaikan gaji bagi para hakim hingga 280 persen. Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan aparat penegak hukum yang selama ini dinilai terabaikan.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan yang bervariasi sesuai golongan,” ujar Prabowo dihadapan 1.451 hakim yang baru dikukuhkan di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, dikutip dari Website Seskab Presiden, Kamis (12/6/2025).
Menurut Prabowo, lonjakan terbesar diberikan kepada golongan paling junior. Namun, ia memastikan, seluruh hakim akan mendapatkan kenaikan signifikan dan dirinya akan terus memantau pelaksanaannya. Prabowo juga mengungkapkan, keprihatinannya atas kondisi para hakim yang selama ini masih ada yang bekerja dalam status kontrak dan tidak memiliki rumah dinas.
“Perumahan sudah kita tertibkan. Kita akan lakukan pembangunan besar-besaran,” tambahnya.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr H Sunarto SH MH dalam sambutannya menekankan, nilai-nilai moral, integritas dan kerendahan hati.
“Jadilah hakim yang meneladani ilmu padi, yang tidak merendahkan orang lain. Keadilan tidak hanya ada dalam teks undang-undang, tetapi juga harus terpancar dari hati nurani seorang hakim,” tegas Sunarto.
Adapun 1.451 hakim yang dikukuhkan terdiri dari:
- 921 hakim peradilan umum
- 362 hakim peradilan agama
- 143 hakim peradilan tata usaha negara
- 25 hakim peradilan militer
Mereka akan ditempatkan di 350 satuan kerja pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia, menjadikan total jumlah hakim nasional kini mencapai 8.711 orang.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyambut baik keputusan kenaikan gaji tersebut. Namun memberikan catatan penting, gaji bukanlah satu-satunya solusi dalam membenahi sistem peradilan.
“Integritas adalah kata kuncinya. Gaji penting, tetapi bukan segalanya. Kami mendorong agar selain peningkatan kesejahteraan, pemerintah juga memperkuat pengawasan etika dan profesionalitas hakim secara berkelanjutan,” tegas Abdullah.
Menurutnya, kebijakan ini patut diapresiasi sebagai langkah awal reformasi di sektor peradilan. Namun tidak boleh berhenti di angka-angka kenaikan semata.
“Negara yang kuat dibangun di atas keadilan. Keadilan itu hanya bisa ditegakkan jika para penegaknya hidup layak dan bekerja dengan integritas tinggi,” pungkasnya. (aan/mzm)