Pansus Ranperda PDRD Sampaikan Delapan Rekomendasi, Wali Kota Malang Soroti Penerbitan Perwal

Pansus Ranperda PDRD Sampaikan Delapan Rekomendasi, Wali Kota Malang Soroti Penerbitan Perwal
Pansus Ranperda PDRD menyampaikan delapan rekomendasi dalam rapat paripurna laporan pembahasan Pansus. (bas)

Malang, SERU.co.id – Proses penyusunan Ranperda PDRD (Rancanangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) Kota Malang memasuki tahap laporan hasil pembahasan Pansus.

Ketua Pansus PDRD, Indra Permana mengungkapkan, pembahasan ini bukan sekadar penghitungan angka semata. Tetapi merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keadilan fiskal.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekedar regulasi, ini adalah pertempuran untuk keadilan sosial. Masyarakat dan keseimbangan fiskal Kota Malang harus menjadi fokus,” seru Indra Permana, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (11/6/2025).

Rekomendasi Pansus PDRD DPRD Kota Malang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, di antaranya:

  1. Dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah, seluruh perangkat daerah penghasil senantiasa membangun kolaborasi dan sinergi lintas sektor.
  2. Evaluasi berkala atas efektivitas retribusi dan pajak daerah.
  3. Pajak dan retribusi Wajib Pajak (WP) mengarah ke e-pajak dan e-retribusi.
  4. Perlindungan kepada para pelaku usaha mikro, berupa transparansi alokasi dana PBJT makanan dan minuman.
  5. Menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur insentif PBB.
  6. Setiap pungutan retribusi pasar kepada pedagang harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan dan kenyamanan bagi pelanggan (pengunjung pasar).
  7. Pengenaan tarif retribusi MCC dilakukan dengan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan keterjangkauan.
  8. Pengenaan tarif retribusi berupa aset rumah tinggal dilakukan dengan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan keterjangkauan.

Indra memaparkan, rekomendasi yang diberikan, Pemkot Malang diminta membangun sinergi lintas sektor untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan, retribusi dan pelayanan publik. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas retribusi dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Pansus PDRD merekomendasikan Pemkot Malang untuk pajak dan retribusi wajib mengarah ke E-pajak dan E-retribusi. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi penyimpangan,” ucapnya.

Pemkot Malang juga direkomendasikan untuk melakukan perlindungan kepada para pelaku usaha mikro, berupa transparansi alokasi dana PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) makanan dan minuman. Hasil wajib pajak dipastikan untuk perbaikan infrastruktur, pendampingan dan peningkatan kapasitas usaha yang mendukung pelaku usaha mikro di bidang makanan dan minuman.

“Pansus PDRD merekomendasikan Pemkot Malang wajib setiap tahun menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur insentif PBB. Sebagai mekanisme pengendalian, agar tidak terjadi kenaikan PBB secara riil bagi masyarakat,” tuturnya.

Pihaknya juga merekomendasikan dan menegaskan, setiap pungutan retribusi pasar kepada pedagang harus diikuti peningkatan kualitas layanan dan kenyamanan bagi pelanggan. Penarikan retribusi tidak boleh bersifat administratif semata, namun harus mencerminkan adanya manfaat langsung baik bagi pedagang maupun pembeli.

“Pansus PDRD merekomendasikan, agar pengenaan tarif retribusi MCC dilakukan dengan prinsip transparansi, proporsionalitas dan keterjangkauan. Sehingga tidak menjadikan beban bagi pelaku kreatif pemula, namun tetap memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” pungkasnya.

Indra menyebutkan poin terakhir, Pemkot Malang direkomendasikan, agar pengenaan tarif retribusi berupa aset rumah tinggal dilakukan dengan prinsip transparansi, proporsionalitas dan keterjangkauan. Dengan prinsip tersebut, tidak menjadikan beban bagi masyarakat yang memanfaatkan aset daerah.

Wali Kota Malang menyoroti pentingnya penerbitan perwal dari delapan poin rekomendasi Pansus PDRD. (bas)
Wali Kota Malang menyoroti pentingnya penerbitan perwal dari delapan poin rekomendasi Pansus PDRD. (bas)

Sementara itu, Wali Kota Malang menyoroti, pentingnya penerbitan Perwal. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, proses pembahasan oleh Pansus sudah dilaksanakan. Meski demikian, proses perubahan terhadap Perda sebelumnya tidak mudah.

“Memang perubahan Perda PDRD ini tidak mudah. Dan akhirnya berkat kolaborasi yang baik dari pansus, legislatif, dan kami yang selama ini banyak berdiskusi. Sehingga ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif,” ucap Wahyu, Rabu (11/6/2025).

Penambahan poin-poin dalam rancangan regulasi tersebut secara umum sudah selesai. Teknis pelaksanaannya merupakan ranah kewenangan pansus.

“Tadi yang betul-betul saya lihat dari penyampaian pansus, penekanannya setiap tahun harus ada Perwal untuk tindak lanjut dari PDRD. Karena detail dari Perda ini berada dalam Perwalnya,” ungkapnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait