Malang, SERU.co.id – Komisi C DPRD Kota Malang akhirnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Graha Agung di Kelurahan Merjosari. Dalam kesempatan tersebut, para anggota dewan mengingatkan, pihak pengembang untuk mematuhi regulasi dan memenuhi kompensasi bagi masyarakat sekitar.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin mengungkapkan, pihaknya menanggapi aspirasi masyarakat RW 8 dan RW 9 Kelurahan Merjosari. Sidak terkait laporan warga sekitar bahwa pihak pengembang perumahan, PT Tomoland belum memenuhi kompensasi pembangunan tahap kedua.
“Persoalan menjadi trigger, karena problem-problem seperti ini banyak sekali terjadi di perumahan-perumahan lain di Kota Malang. Dan hari ini kami berkomunikasi dengan pihak pengembang untuk mencarikan solusi terbaik,” seru Anas, Selasa (10/6/2025).
Anas menekankan, solusi yang diberikan harus menjadi jalan terbaik, sehingga tidak merugikan semua pihak. Bagi pihak pengembang, diharapkan mampu mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
“Makanya kami ingin memberikan pesan juga kepada seluruh pengembang perumahan yang ada di Kota Malang, agar mengikuti seluruh koridor regulasi. Serta menjalin komunikasi yang baik dengan warga, karena berkaitan dengan urusan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.
Usai melakukan sidak, Komisi C DPRD Kota Malang akan mengecek seluruh dokumen perizinan yang ada terkait regulasi. Diharapkan, tidak terjadi persoalan serupa di perumahan lainnya.
“Persoalan PSU juga akan kami lihat. Kemudian persoalan-persoalan kompensasi, apa saja yang sudah diberikan dan apa yang belum. Serta sejauh mana kesepakatan, termasuk pengembangan komunikasi antara kedua pihak,” paparnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurrakhmadi menjelaskan, mediasi sudah dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Akan tetapi, belum ada solusi terbaik yang dihasilkan hingga warga mengadu ke DPRD Kota Malang.
“Kami akan menginisiasi rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, baik dari dinas-dinas, lurah, camat, pihak developer, hingga masyarakat sekitar. Supaya persoalan yang masih belum menemukan solusi terbaik semakin mengerucut,” ungkapnya.
Dito mengutarakan keluhan warga, sudah ada kesepakatan kompensasi pembangunan tahap pertama. Namun sebelum semuanya clear, sudah ada pembangunan tahap kedua dan muncul masalah komunikasi yang belum tuntas.
“Kalau kami lihat kemarin, poin-poin dalam berita acaranya semuanya berkaitan dengan fasilitas umum. Baik masalah PJU, aspal, kemudian tempat untuk kuliner masyarakat, itu kan untuk kepentingan warga,” tuturnya.
Sementara itu, Legal PT Tomoland, Abdul Aziz mengutarakan, dokumen kesepakatan antara pihak pengembang dengan warga masih memenuhi kelayakan. Pihaknya berjanji tidak akan menutup mata terhadap keluhan, masukan dan aspirasi warga setempat.
“Tentu kami akan pelajari kembali apa yang menjadi aspirasi warga. Sepanjang itu memenuhi regulasi hukum, kami akan bicarakan dan kami pertimbangkan,” kata Aziz.
Aziz berterimakasih kepada Komisi C DPRD Kota Malang dan warga sekitar yang memiliki atensi tinggi terhadap pembangunan perumahan Graha Agung. Terkait persoalan yang belum menemui titik temu, menurutnya bukan masalah, sehingga akan dibicarakan dan dipertimbangkan.
“Terkait PSU kami akan mempelajari, karena itu berkaitan dengan satu perumahan terdahulu, sedangkan ini perumahan baru. Kami akan pelajari secara hukum, karena PSU paling lambat maksimal 2 tahun setelah pembangunan perumahan Joyogrand itu selesai,” paparnya.
Aziz menjelaskan, filosofi pembuatan regulasi hukum terkait PSU untuk memastikan fasum dan fasos berjalan dengan baik. Sehingga warga mendapatkan layanan terbaik.
“Pertimbangan yang kami tekankan terkait penerangan sebagaimana kemarin disampaikan warga. Kami juga tidak tutup mata bahwa PT Tomoland telah melaksanakan tugasnya, kesepakatannya, fit and proper, hingga kelayakannya,” tukasnya.
Sedangkan fasilitas lainnya seperti gapura, gerbang dan taman dinilai sudah memadai usai penataan dengan baik. Hanya saja, adanya kekurangan dalam pembangunan maupun kompensasi akan dibicarakan bersama untuk mendapatkan solusi terbaik. (bas/rhd)