Cegah Kecemburuan Ojol vs Opang, UPT Terminal Arjosari Perbolehkan Ojol Masuk

Cegah Kecemburuan Ojol vs Opang, UPT Terminal Arjosari Perbolehkan Ojol Masuk
Seorang penumpang ojol turun di dalam Terminal Arjosari. (bas)

Malang, SERU.co.id – Sejumlah upaya peningkatan layanan dilakukan UPT Terminal Arjosari, termasuk upaya mencegah terjadinya kecemburuan sosial ojek online (ojol) dengan ojek pangkalan (opang). UPT Terminal Arjosari mengeluarkan aturan terbaru, sehingga para pengemudi ojol (ojek online) boleh masuk terminal.

Kepala UPT Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengungkapkan, pihaknya mengamati penyebab kemacetan di sekitar Terminal Arjosari. Selain bus ngetem, ojol dan kendaraan pribadi ditengarai menjadi salah satu penyebab kemacetan.

Bacaan Lainnya

“Seperti ojol dan kendaraan pribadi, saat mereka menaikturunkan penumpang, mereka akan menghambat perjalanan yang lain. Inilah yang menyebabkan kemacetan jalan, karena jalan itu juga menjadi jalur lalu lintas kendaraan lainnya,” seru Mega, Selasa (10/6/2025).

Mega menilai, apabila ojol mengendap di sekitar jalan, semakin berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dengan pihak opang. Untuk mengatasi hal tersebut, kini ojol bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Arjosari.

“Kami akan menyediakan tempat pengendapan kendaraan bagi ojol ke dalam terminal. Ke depannya, mereka sudah tidak boleh mengangkut maupun menurunkan penumpang di depan pintu keluar, karena itu zona merah,” tegasnya.

Terdapat dua pintu masuk bagi penumpang di Terminal Arjosari. Antara lain, pintu masuk pertama di dekat shelter bus dan pintu masuk kedua di Jalan Terusan Raden Intan arah VEDC.

Cegah Kecemburuan Ojol vs Opang, UPT Terminal Arjosari Perbolehkan Ojol Masuk
Ojol masuk pintu masuk Terminal Arjosari gratis. (bas)

“Kalau dari pintu masuk pertama itu gratis, tidak ada biaya pakir dan tidak ada biaya masuk. Tapi kalau dari pintu kedua, karena pintu keluarnya melewati parkiran kendaraan, maka dikenakan charge sebesar Rp1.000,” urainya.

Mega menjelaskan, dropping zone penumpang saat ini berada di dekat portal. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan semua pihak.

“Perlu kami luruskan juga, dengan kebijakan ini tidak membuat sepanjang Jalan Raden Intan menjadi zona merah ojol. Zona merah ojol di depan pintu keluar saja, sedangkan Jalan Raden Intan menjadi zona merah bus,” ungkapnya.

Terkait aturan tersebut, pihak pengelola Terminal Arjosari telah merapatkan dengan pihak pengembang layanan ojol. Sehingga ketika ada pesanan masuk, akan langsung diarahkan ke dalam.

Baca juga: Bus Dilarang Ngetem Diluar Terminal Arjosari, Pelanggar Ditilang

“Nanti kami juga akan buatkan lounge ojol, khusus untuk penumpang yang menunggu ojeknya datang. Meski demikian, semua masih harus dipersiapkan dengan matang baik dari sisi perizinan hingga anggaran,” bebernya.

Mega menegaskan, pihaknya juga terbuka bagi para ojek pangkalan (opang) apabila ingin mensupport transportasi lanjutan bagi penumpang. Termasuk jika mereka mengajukan tempat atau zona untuk pengendapan penumpang.

“Kami terbuka dengan aspirasi dan masukan mereka (opang). Insyaallah, kami akan support, tapi dengan aturan dan syarat yang harus dipatuhi sebagaimana kami berlakukan untuk ojol,” pungkasnya.

Terkait adanya aturan terbaru, pihak pengelola terminal masih melakukan masa sosialisasi sampai tanggal 21 Juni 2025. Terhitung sejak tanggal 22 Juni 2025, mulai diberlakukan tilang bagi siapa saja yang melanggar ketentuan. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait