Makkah, SERU.co.id — Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Dr. Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa Program Murur dan Safari Wukuf Lansia Khusus disediakan secara gratis, tanpa pungutan biaya apa pun kepada jemaah.
“Gratis, tidak ada biaya sepeser pun!” ujar Muchlis saat memberi keterangan resmi di Makkah, Selasa (3/6/2025).
Ia juga mengingatkan jemaah untuk waspada jika ada pihak yang coba mengambil keuntungan dari program ini.
“Laporkan jika ada yang meminta bayaran, bisa ke Kawal Haji lewat WhatsApp atau Call Center +966 50 350 0017,” tegasnya.
Apa Itu Program Murur?
Program Murur merupakan skema pelayanan haji yang dirancang khusus bagi jemaah dengan kondisi tertentu agar tetap bisa menunaikan rangkaian ibadah wajib secara sah dan aman.
Lewat skema ini, jemaah tidak perlu turun di Muzdalifah, tapi cukup melintas dengan bus dan langsung menuju Mina untuk mabit dan lempar jumrah, setelah sebelumnya melakukan wukuf di Arafah.
Program ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 137 Tahun 2025 dan ditujukan bagi:
Jemaah lansia
Jemaah berisiko tinggi (risti)
Penyandang disabilitas
Jemaah dengan obesitas
Pengguna kursi roda
Pendamping resmi dari Ketua Kloter
“Tahun ini, lebih dari 59 ribu jemaah terdaftar mengikuti Program Murur,” ungkap Muchlis.
Safari Wukuf Lansia, Layanan Khusus yang Memanusiakan
Selain Murur, PPIH juga menyiapkan layanan Safari Wukuf Lansia Khusus. Jemaah lansia dan disabilitas akan diantar ke Arafah menggunakan bus khusus. Mereka tetap di dalam kendaraan, namun dianggap sah melaksanakan wukuf karena kehadiran mereka di Arafah tepat waktu.
Usai wukuf singkat, jemaah langsung dibawa kembali ke hotel yang sudah disiapkan sebagai tempat transit dan perawatan, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan mereka.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memuliakan jemaah lansia dan berkebutuhan khusus, tanpa mengorbankan keabsahan ibadah.
“Tujuan kami jelas: semua jemaah bisa menjalankan haji dengan aman, sah, dan bermartabat, tanpa beban biaya tambahan,” tutup Dr. Muchlis. (*/mti/ono)