Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025

Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
Ilustrasi para ASN di tingkat daerah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2025, bahkan penerima pensiun PNS akan dimulai, pada Senin (2/6/2025). Kebijakan ini diharapkan membantu meringankan beban ekonomi para ASN dan pensiunan menjelang tahun ajaran baru.

Corporate Secretary Taspen, Henra menyampaikan, gaji ke-13 akan diterima oleh berbagai kalangan aparatur negara. Baik yang masih aktif maupun sudah pensiun. Termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga para pensiunan ASN.

Bacaan Lainnya

“Khusus bagi para penerima pensiun, PT Taspen (Persero) telah mengumumkan pencairan akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan. Serta bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” seru Henra, dikutip dari Tempo, Minggu (1/6/2025).

Untuk ASN aktif di tingkat pusat, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN di daerah akan menerima komponen serupa, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat diberikan maksimal setara penghasilan satu bulan, meskipun tukin tidak wajib disertakan.

“Untuk pensiunan PNS, gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pada Mei 2025. Mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan dipotong iuran maupun kredit pensiun, hanya dikenakan pajak penghasilan,” tambah Henra.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. Pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, guna membantu ASN yang memiliki anak usia sekolah.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara. Namun disesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ujar Prabowo.

Berikut daftar kisaran besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100.

(aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *